Jakarta (ANTARA News) - Industri jasa konsultan membutuhkan regulasi yang tegas mengatur tentang segmentasi pasar agar tercipta iklim usaha kondusif bagi jasa konsultansi nasional.
"Ini masalah kritikal, karena regulasi yang ada cenderung tidak berpihak kepada pengembangan jasa konsultansi," kata Sekjen Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Laksmo Imawanto, di Jakarta, Selasa.
Laksmo menyebutkan isi Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 yang baru terbit, sebagai satu masalah aktual terkait dengan tidak adanya pengaturan tentang segmentasi pasar untuk jasa konsultansi.
"Perpres yang menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah itu tidak lagi mengatur segmentasi pasar bagi jasa konsultansi," ujarnya.
Ia berpendapat, terbitnya Perpres 54/2010 tidak sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, dalam UU tersebut tegas diatur ihwal perlunya proteksi terhadap usaha UMKM, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tanpa pengaturan yang tegas, akan terjadi persaingan tidak sehat antara usaha kecil dan usaha besar," jelas mantan Ketua Inkindo DKI Jakarta ini.
Regulasi dalam bentuk peraturan presiden sejatinya juga sudah tidak memadai. Karena itu, lanjut Laksmo, Inkindo- beranggotakan 7.000-an perusahaan yang tersebar di 33 provinsi aktif berjuang untuk mendorong percepatan legislasi UU Jasa Konsultansi yang saat ini sudah masuk Prolegnas 2009-2014.
Laksmo meyakini, dengan adanya Undang-Undang (UU) Jasa konsultansi, industri jasa konsultansi nasional bakal lebih berkembang, karena semua hal yang berkaitan dengan jasa konsultansi nasional akan diatur secara komprehensif.
"Keberadaan UU Jasa Konsultansi juga dapat mengakhiri pengelompokan yang terfragmentasi ke dalam jasa konsultansi konstruksi dan non-konstruksi," imbuhnya.
Munas Makassar
Untuk membahas berbagai isu strategis di seputar industri jasa konsultansi nasional, Inkindo akan menggelar munas di Makassar, Sulawesi Selatan, 27-29 Oktober 2010.
Menurut Laksmo Imawanto, ada setidaknya empat isu strategis yang perlu dibahas dan menjadi prioritas program kepengurusan Inkindo periode mendatang.
Selain penciptaan regulasi yang kondusif, tiga isu lain adalah penciptaan pemerataan kesempatan berusaha di daerah, pendampingan bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum, dan membangun organisasi Inkindo yang kredibel.
Pemerataan kesempatan usaha, menurut Laksmo, dapat dilakukan dengan memfasilitasi mekanisme kerja sama anggota, baik di dalam provinsi maupun antar-provinsi yang sinergis.
"Tanpa adanya kesempatan usaha bagi anggota Inkindo, regulasi pemerintah yang kondusif maupun pelatihan-pelatihan menjadi tidak memiliki makna penting bagi pengembangan usaha anggota," ujarnya.
Sebagai wadah perjuangan dan pembinaan anggota, tambahnya, Inkindo harus dikelola oleh kepengurusan yang profesional, pemimpin yang visioner dan memiliki integritas tinggi.
"Dengan begitu, Inkindo akan menjadi organisasi yang kredibel dan beroleh kepercayaan tinggi di mata anggota dan para pemangku kepentingan," katanya.
(F004/S025/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010