Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 yang baru disahkan sebesar Rp432,8 triliun.
"Menurut organisasi, belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja Non K/L sebesar Rp403,8 triliun dan K/L sebesar Rp432,8 triliun," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja K/L, mulai 2011 akan diterapkan sistem reward and punishment untuk pelaksanaan APBN 2010.
Dalam laporan Badan Anggaran DPR RI, ia menambahkan "reward" akan diberikan tambahan pagu belanja pada tahun berikutnya, misal 2011, jika dalam tahun berjalan, misal 2010 berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran.
"Terutama apabila sasaran/ target tercapai dengan biaya lebih rendah," ujarnya.
Kemudian, punishment diberikan apabila pagu belanja tahun berikutnya akan dikurangi jika pada tahun berjalan anggaran tidak terserap dan sasaran/target tidak terpenuhi, sedangkan alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Punishment juga diberikan apabila pengurangan pagu belanja tahun 2011 bagi K/L tersebut maksimum sebesar sisa anggaran belanja 2010 yang tidak terserap," ujarnya.
Penetapan sistem reward and punishment untuk meningkatkan daya serap anggaran K/L merupakan pendapat akhir mini fraksi dalam pembahasan di Badan Anggaran oleh Fraksi Partai Demokrat.
Pandangan itu juga meminta pemerintah daerah yang menerima dana transfer daerah, yang tidak dapat merealisasikan anggaran tepat waktu, untuk dapat dikenakan sanksi secara tegas.
Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada pemerintah untuk serius memperhatikan masalah rendahnya daya serap dan banyak peraturan-peraturan yang memperpanjang rentang birokrasi sehingga hal ini berpengaruh langsung pada pertumbuhan ekonomi.
Jumlah anggaran tersebut meningkat Rp22,3 triliun dari nota keuangan RAPBN 2011, yang antara lain bersumber dari perubahan pagu penggunaan PNBP sebesar Rp1,1 triliun, tambahan penyesuaian anggaran pendidikan sebesar Rp7,86 triliun, optimalisasi sebesar Rp7,1 triliun.
Jumlah tersebut juga mendapatkan tambahan dari realokasi dari belanja lain-lain ke Belanja K/L sebesar Rp7,65 triliun serta realokasi cadangan benih nasional dari Kementerian Pertanian ke belanja lain-lain sebesar Rp569,3 miliar.
Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam mempercepat penyerapan, telah mengundang 106 K/L untuk membicarakan rendahnya realisasi penyerapan yang masih mencapai 60 persen pada Sepetember 2010.
"Kita sudah kirim (surat) ke semua K/L. Dalam suratnya, kenapa sampai September realisasi baru mencapai 60 persen, padahal sudah mau akhir tahun," ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, pemerintah juga berupaya untuk mempercepat penyerapan dengan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang digantikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun, lanjut dia, Perpres tersebut baru berlaku mulai secara efektif pada 2011.
"Keppres 80 sudah diubah menjadi Perpres 54. Tapi ternyata belum bisa efektif, karena memerlukan waktu dari awal. Jadi itu baru efektif pada 2011," ujarnya.
(S034*A039/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010