Jakarta (ANTARA News) - Mertua Noordin M Top, Bahrudin Latief alias Baridin, divonis lima tahun penjara karena dituduh telah menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Menjatuhkan lima tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim Didik Setyo Handono, dalam pembacaan putusan terdakwa Baridin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Vonis Baridin tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dengan enam tahun penjara.

Baridin dikenai dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 13 huruf huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari tindakan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan dan tidak membantu pemberantasan tindak pidana terorisme.

Terdakwa juga, kata majelis hakim, tidak jera dengan perbuatannya. "Yang meringankan, terdakwa belum dihukum dan berlaku sopan," katanya.

Seusai persidangan, Baridin menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, di dalam dakwaan, disebutkan terdakwa mengenal Noordin M Top setelah diperkenalkan oleh Syaefudin Zuhri --teroris yang tewas ditembak di Temanggung--.

JPU menambahkan Noordin M Top alias Ade Abdul Halim menanyakan anak perempuan terdakwa yang paling besar, Arina Rahma, karena berkeinginan untuk menikahinya.

"Sesuai dengan keinginan Noordin M Top, terdakwa menghubungi anaknya yang sedang kuliah di Yogyakarta itu," katanya.

Kemudian, terdakwa menikahkan anaknya dengan Noordin M Top di rumahnya di Cilacap. Setelah menikah, Noordin M Top pernah berpesan kepada terdakwa agar keberadaannya jangan sampai diketahui oleh pihak kepolisian.

"Noordin juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang bertanya beritahu saja bahwa dia adalah seorang guru pondok pesantren di daerah Sulawesi," katanya.

Terdakwa setelah mendengar rumahnya di Cilacap digerebeg Densus 88 , ia mengajak anaknya Ata Sabiq Alim ke Garut.

Terdakwa membuka ladang serta bekerja sebagai penyadap gula kelapa hingga pada 24 Desember 2009 bersama anaknya ditangkap oleh Densus 88.

(R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010