Empat pelaku diringkus dan ditetapkan statusnya menjadi tersangka, ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Wiwik Setyaningsih, kepada wartawan di Mapolrestebes, Jalan Taman Sikatan 1, Selasa.
Ia mengatakan, selain meringkus tersangka, uang senilai Rp800 ribu, beberapa unit handphone, dan satu set kartu jenis domino turut disita sebagai barang bukti.
"Sebelum menggerebek, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan adanya perjudian, anggota bergerak dan menggerebeknya," katanya.
Keempat tersangka masing - masing berinisial nama AC (24), warga Jalan Kampung Malang, MD (28), warga Jalan Diponegoro, SS (25), warga Jalan Kedondong, serta AH (52), warga Jalan Ronggowarsito.
"Dua tersangka yakni MD dan SS adalah karyawan kafe, sedangkan dua lainnya tamu dan sering menyewa ruangan paling mahal atau VIP," ucapnya.
Dijelaskan Wiwik, diduga arena perjudian yang dilakukan para pelaku sudah dilakukan sejak lama. Ruangan yang selalu tertutup menjadi salah satu faktor "amannya" permainan.
Untuk menutupi kecurigaan pengunjung lainnya, tersangka bernyanyi dan berkaraoke, katanya.
"Masyarakat umum tidak ada yang menyangka di dalam ruangan VIP dipakai untuk berjudi," tutur mantan Kabag Bina Mitra Polres Surabaya Utara tersebut.
Dengan pengungkapan kasus ini, lanjut Wiwik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan semua kafe di Surabaya untuk lebih selektif mengawasi aktifitas yang berada di dalam kafe.
Tidak hanya itu saja, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap dan mencari pelaku lain yang diduga masih ada.
Akibat perbuatan melanggar hukum itu, para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian Jo Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.
(ANT-165/F002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010