Jakarta (ANTARA News) - Terdapat pemeo Jawa kuno sebagai ungkapan sindiran akan pentingnya makna tanah dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Jawa.
Pemeo tersebut berbunyi, "Senyari bumi sedumuk bathuk". Pengertiannya, satu tungkup tanah ekuivalen dengan luas dahi kepala manusia. Begitu pentingnya makna tanah dalam kehidupan orang Jawa, sehingga pembelaan akan hak tanah sampai rela mengorbankan jiwanya.
Dalam kaitan itu, mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai menangis tatkala menyerahkan sertifikat secara simbolis terhadap 5.141 petani dari empat desa di Cilacap Jawa Tengah, saat memperingati 50 tahun Agraria Nasional di Istana Bogor, pekan lalu?
Menurut Presiden kepada para menteri kabinet Indonesia bersatu jilid II dalam sidang kabinet paripurna pekan lalu, dirinya menangis karena perasaan sedih melihat nasib petani selama ini.
"Saya menangis karena terharu melihat saudara kita rakyat kecil, para petani yang selama ini tidak punya apa-apa, dengan diberikan sertifikat itu mereka kini memiliki tanah bersertifikat. Berarti mempunyai status hukum yang pasti, kira-kira luasnya 500 meter persegi. Ini mengubah keluarga-keluarga itu," kata Presiden.
Menurut pakar komunikasi Dr. Efendi Ghozali, tangisan Presiden SBY itu tulus karena melihat dan menyaksikan langsung bahwa kehidupan petani tak kunjung membaik.
Oleh karena itu, tangisan Presiden yang tulus itu seyogianya harus dimaknai secara positif karena dalam kurun waktu setengah abad berjalan, sejak lahirnya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, baru SBY/Susilo Bambang Yudhoyono-lah yang secara riil menangis secara tulus akan kepedihan hatinya terhadap nasib para petani yang selama ini tidak mendapatkan hak tanah semestinya.
Tidak mendapatkannya itu bukan karena para petani meninggalkan ladang sawahnya atau tidak mau bertani, tetapi lebih kepada sistem pertanahan nasional tidak dilaksanakan secara baik dan optimal oleh para pejabat negaranya sehingga memungkinkan penggusuran lahan dari milik petani secara semena-mena atau secara paksa.
Dengan begitu, jika para presiden di masa lalu ada kekhilafan belum sempat menyodorkan peraturan perundang-undangan akan tanah yang memberikan pemihakan kepada petani, saatnya presiden bersama DPR serius memproses reformasi masalah sistem pertanahan ini agar ke depan tidak semakin kusut karena lebih dari setengahnya aset negara sudah berada di tangan para konglomerat.
Maka cukup relevan jika tangis SBY harus segera
ditindaklanjuti dengan sebuah kebijakan "landreform" tanpa harus takut dituding pihak lain yang seolah jika kita bicara landreform identik dengan sosialis atau partai komunis.
Jika ada tudingan seperti itu, orang-orang itu seyogianya harus dianggap bagian dari orang yang ingin mempertahankan status quo, karena mereka sudah mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari bagian yang seharusnya.
Memaknai UU Pokok Agraria
Sedikitnya ada tiga tujuan utama lahirnya UU Pokok Agraria. Pertama , meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria secara nasional, karena selama ini hukum pertanahan masih bersifat parsial, yakni masing-masing daerah dapat menentukan hukum tanah sendiri.
Kedua, mengadakan kesatuan dan penyederhanaan prosedur dalam hukum pertanahan. Prosedur pertanahan harus dibuat sesederhana mungkin dan harus memihak kepada para petani atau orang yang tidak banyak memiliki tanah.
Sedang ketiga, membuat kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Artinya, jika sebidang tanah sudah diurus hak-haknya secara sederhana, kemudian petugas memberikan tanda hak tersebut, orang lain tidak dapat mencabut atau mengambil seenaknya.
Tujuan itu juga dimuat dalam pertimbangan UU Pokok Agraria yang esensinya menyerap dari Pasal 33 UUD 1945 dimana bumi dan air yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk menyejahterakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia.
Namun apa yang terjadi, keberadaan hukum agraria yang ada saat ini justru menjadi sebaliknya, tidak menjadikan masyarakat lebih makmur tetapi justru lama kelamaan tercerabut dari akarnya sendiri.
Pengurusan sertifikat tanah untuk menjadi hak milik petani relatif lebih mahal dari harga tanah itu akibatnya, hanya kelompok berpunya (the have) yang dapat mengurus hak kepemilikan tanah itu. Tanah yang belum disertifikatkan menjadi murah dan akhirnya jatuh kepada kelompok yang mempunyai uang tersebut.
Sesunguhnya, dalam UU Pokok Agraria sudah jelas mengatur bahwa tanah, air dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara, sebagai organisasi tertinggi seluruh rakyat.
Hak menguasai negara itu memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan tanah, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi dan air serta mengatur antara orang dengan perbuatan hukum.
Namun faktanya, negara yang direpresentasikan sebagai Kepala Negara agaknya mempunyai kepentingan dan ambisi pribadi dan kelompok sehingga tidak jelas kepemihakannya kepada rakyat kecil.
Pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan, "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan".
Pasal itulah yang tidak dijalankan oleh presiden Indonesia atas nama negara selama ini. Oleh karena itu ketika Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyampaikan lebih dari56 persen aset negara khususnya bidang tanah dikuasai tak kurang dari 0,2 persen penduduk, sementara banyak petani tidak punya garapan, banyak orang tercengang.
Segelintir orang itulah yang menguasai tanah atau lahan produktif untuk pendirian pabrik, real estae dan perumahan, dan perkebunan lainnya.
Saat ini, menurut Joyo, terdapat 7,3 juta hektare tanah terlantar dan 1,3 juta ha di antaranya sangat subur dikuasai oleh perusahaan.
Karena sudah dikuasai oleh berbagai perusahaan itulah yang mengakibatkan keinginan petani untuk membuat swasembada beras dan ekpor kopi dan gula tak dapat diwujudkan lantaran sistem penataan tanah tidak jelas dan negara tidak tegas dalam melarang orang yang mempunyai tanah di luar batas-batas kewajaran.
Dengan demikian saatnya memaknai tangisan Presiden SBY sebagai bagian penting untuk mempercepat reformasi hukum pertanahan agar sistem pembagian tanah dilakukan secara adil dan merata sehingga tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 dan harapan UU Pokok Agraria yang menyebutkan tanah sebagai sarana meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan dapat segera diwujudkan. (Y005/K004)
Oleh Oleh Theo Yusuf Ms
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010