Jakarta (ANTARA) - Platform konferensi video setuju membayar denda 85 juta dolar Amerika Serikat atas gugatan class action karena membagikan data ke beberapa platform lainnya dan kasus Zoombombing.
Pelanggan Zoom, dikutip dari Reuters, Senin, mengajukan gugatan class action untuk menuntut 15 persen pengembalian dana dari biaya berlangganan, atau sekitar 25 dolar AS.
Dalam gugatan tersebut, Zoom dituduh membagikan data pribadi ke Facebook, Google dan LinkedIn, serta mengizinkan peretas mengganggu konferensi video atau praktik Zoombombing.
Zoom setuju untuk mengadakan langkah keamanan seperti memberi tahu pengguna ketika tuan rumah atau partisipan menggunakan aplikasi pihak ketiga dan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan mereka soal privasi dan pengelolaan data.
Meski pun begitu, Zoom membantah mereka melakukan kesalahan.
"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama dan kami menyikapi secara serius kepercayaan yang diberikan kepada kami," kata Zoom melalui pernyataan resmi.
Perjanjian pendahuluan yang diajukan masih menunggu persetujuan dari Hakim Distrik Pengadilan di San Jose, California, Amerika Serikat, Lucy Koh.
Zoom memperoleh sekitar 1,3 miliar dolar dari biaya berlangganan para penggugat, pengacara penggugat menyatakan tuntutan 85 juta dolar adalah wajar. Mereka berencana menggugat 21,25 juta dolar untuk biaya peradilan.
Baca juga: Zoom akuisisi perusahaan berbasis cloud Five9
Baca juga: New York melarang pernikahan lewat Zoom
Baca juga: TikTok edukasi banyak diminati hingga Zoom bisa buat wajah lebih tua
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021