"Saya belum ada kabar soal penunjukkan itu (jaksa agung)," katanya di Jakarta, Senin.
Saat ditanya soal kebijakan dikeluarkannya deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum berarti presiden telah menunjuk jaksa definitif.
Hal itu mengingat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan jaksa agung berwenang mengeluarkan deponeering.
Darmono berkelit tim Kejagung sampai sekarang masih merumuskan langkah hukum yang terbaik untuk Bangsa Indonesia.
"Kalau deponeering masih perlu proses, antara lain perlu pertimbangan dari badan-badan kekuasaan negara dan itu memerlukan waktu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap memilih deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Dari hasil rapat pimpinan (Kejagung), diputuskan untuk mengambil sikap deponeering," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Senin.
Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali perkara Bibit-Chandra yang diajukan oleh Kejagung.
Permohonan itu terkait putusan praperadilan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra.
Penggugat SKPP itu, yakni Anggodo Widjoyo, adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjoyo.
(R021/R010/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010