Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR menyetujui penambahan penyertaan modal negara untuk PT Penjamin Infrastruktur Indonesia, PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp2,8 triliun untuk peningkatan penjaminan infrastruktur dan penyaluran kredit usaha rakyat.
Persetujuan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Senin.
"Pengambilan keputusan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor riil melalui UMKM dan koperasi," kata Menkeu Agus Martowardojo.
Sementara tambahan PMN untuk PT PII, Menkeu menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur memerlukan dukungan sektor swasta melalui kerja sama pemerintah dan swasta.
"Di samping akan menambah kapasitas penjaminan, kepercayaan lembaga multilateral juga akan semakin meningkat," kata Menkeu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis.
Rincian tambahan PMN sebesar Rp2,8 triliun terdiri atas tambahan untuk PT PII sebesar Rp1 triliun dan Askrindo dan Jamkrindo sebesar Rp1,8 triliun.
Tujuan penambahan PMN kepada PT PII itu juga untuk meningkatkan kredibilitas penjaminan dan kemampuan keuangan perusahaan. Secara lebih spesifik, tambahan PMN kepada Askrindo dan Jamkrindo dimaksudkan untuk merevitalisasi program KUR dan meningkatkan kapasitas perusahaan untuk mendukung penyaluran KUR kepada debitur UMKM.
Sebelumnya pada 21 September 2010, Komisi XI DPR juga menyetujui tambahan PMN untuk Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Tambahan PMN pada 2010 untuk LPEI sebesar Rp2 triliun yang ditujukan antara lain untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan ekspor LPEI dalam rangka menunjang program ekspor nasional.
Tambahan PMN untuk SMI sebesar Rp1 triliun yang antara lain ditujukan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam melakukan `fund raising` secara optimal.
Sedangkan PMN untuk Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) sebesar Rp1,4 triliun yang antara lain ditujukan untuk mengatasi masalah keterlambatan pengadaan atau pembebasan lahan/tanah.
(A039/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010