Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian air susu ibu (ASI) dan pembatasan susu formula telah siap dan akan disahkan 2011 mendatang.
"RPP ini baru dapat persetujuan dari Presiden untuk dilanjutkan, mudah-mudahan tahun depan jadi PP (Peraturan Pemerintah), bukan RPP lagi," katanya seusai sidak ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Senin.
PP ASI sebagai amanat undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan itu akan mengatur tentang pemberian ASI eksklusif bagi bayi, pembatasan susu formula termasuk pembatasan pengiklanan produk dan pembentukan ruangan menyusui di perusahaan.
Sementara itu, Menkes menyebut pembatasan susu formula akan ditekankan bahwa petugas kesehatan dilarang untuk bekerjasama dengan perusahaan yang memproduksi susu formula.
"Di PP itu akan diatur bahwa susu formula untuk anak dibawah satu tahun dilarang untuk diiklankan. Tapi yang kita tekankan adalah gak boleh ada kerjasama tenaga kesehatan dengan susu formula," kata Menkes.
Hal tersebut karena pemberian susu formula bagi bayi dibawah satu tahun telah diketahui tidak sehat melalui penelitian yang dilakukan para ahli gizi.
Berdasarkan penelitian, Inisiasi Menyusu Dini (IMD) yang diterapkan kepada bayi yang baru lahir terbukti menurunkan tingkat kematian bayi hingga 22 persen.
Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan dan meneruskan pemberian ASI hingga anak berusia dua tahun juga telah terbukti dapat mencegah penyakit-penyakit seperti kanker anak, pneumonia, diare, kegemukan, diabetes, penyakit jantung dan pembuluh darah, alergi dan asma.
Sementara itu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan grafik ibu menyusui yang mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir.
Data Susenas menunjukkan pada 2006 sebanyak 64,1 persen ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dan pada 2007 turun menjadi 62,2 persen dan kembali mengalami penurunan pada 2008 dengan angka 56,2 persen.
(A043/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010