Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 11 akitivis `98 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan uji materi Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Kesebelas aktivis tersebut diantaranya Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti/Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA)), Edwin Partogi (Kontras), Pengacara AH Wakil Kamal dan beberapa aktivis lainnya diwakili oleh Ketua Tim Advokasi Aktivis 98 Gatot Goi dan diterima Petugas Bagian Penerima.

Menurut Ray Rangkuti, pengajuan uji materi UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini berkaitan rencana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto.

"Kami masih punya waktu 10 hari sebelum pembacaan gelar pahlawan dibacakan pada Hari Pahlawan 10 November 2010," kata Ray Rangkuti.

Salah satu Aktivis 98 ini mengatakan UU tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini tidak tegas dalam memberikan persyaratan-persyaratan.

Pasal yang akan diuji materikan adalah pasal 1 angka 4, pasal 16, pasal 25 dan pasal 26.

"Uji materi ini dilakukan agar pemerintah tidak seenaknya memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan kepada seseorang," katanya.

Ray Rangkuti juga berharap MK mendahulukan membahas permohonan tersebut, sehingga pemberian gelar Pahlawan bisa dibatalkan.

(J008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010