Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap memilih deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Dari hasil rapat pimpinan (Kejagung), diputuskan untuk mengambil sikap deponeering," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali perkara Bibit-Chandra yang diajukan oleh Kejagung. Permohonan itu terkait putusan praperadilan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra.

Penggugat SKPP itu, yakni, Anggodo Widjoyo, adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjoyo.

Ia menambahkan dalam satu pekan, pihaknya akan segera menerbitkan deponeering. "Dalam satu pekan ini, kita akan menerbitkan surat deponeering," katanya.
(R021/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010