Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap pengacara yang menyuap hakim Ibrahim, Adner Sirait dan lima tahun bagi pengusaha, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

"Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Djupriadi, membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Djupriadi menyatakan terdakwa Adner dan DL Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain divonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Usai membacakan vonis, majelis hakim menawarkan kedua terdakwa banding, dan Adner menjawab meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu. Sementara iDL Sitorus tegas menyatakan mengajukan banding.

Kedua terdakwa menyuap hakim Ibrahim untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adner sempat menghubungi DL Sitorus guna memberikan informasi kesepakatannya dengan Ibrahim mengenai pemberian dana untuk memenangkan kasus sengketa tanah, 29 Maret 2010.

Sitorus menyetujui dan menyuruh Adner mengambil uang Rp300 juta untuk Ibrahim di notaris kepercayaan Sitorus, Yoko Verra Mokoagow.

Adner lalu menemui Ibrahim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dan menyerahkan uang suap itu di sekitar Cempaka Putih, 30 Maret 2010.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi Adner dan Ibrahim akan melakukan transaksi suap. Selanjutnya, petugas KPK menguntit dan menangkap Ibrahim tidak jauh dari lokasi transaksi dengan Adner.

Sedangkan, Adner dibekuk dua jam setelah penangkapan Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara masing-masing enam dan lima tahun, serta membayar denda Rp150 juta dan subsider enam bulan penjara. (*)

T014/C004/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010