Jakarta (ANTARA) - Layanan tekfin Instamoney hadir menjadi solusi digital untuk industri remitansi yang dikenal sebagai salah satu sektor dalam keuangan dengan regulasi yang ketat karena mengatur perpindahan uang antarnegara.
Remintansi merupakan jasa pengiriman uang baik dari domestik ke luar negeri atau pun sebaliknya, dalam aturannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat remitansi umumnya dilakukan oleh Bank baik swasta atau nasional, penyedia jasa pengiriman uang, serta Kantor Pos.
Instamoney membangun infrastruktur pembayaran otomatis menggunakan application programming interface (API) dan Batch Transfer yang memungkinkan transfer ke banyak rekening dengan biaya yang lebih terjangkau.
Baca juga: Layanan Syariah LinkAja raih 2,5 juta pengguna dalam setahun
Artinya pengguna layanan dapat melakukan banyak transaksi remitansi secara sekaligus, dan telah dilengkapi dengan sistem pencegahan risiko. Sistem ini ditujukan untuk memitigasi risiko operasional dengan mengenali pola transaksi transfer dana, terutama transaksi yang mencurigakan.
“Dengan bermitra bersama Instamoney, kami menawarkan berbagai keunggulan untuk klien, seperti pengiriman dana secara real-time (maksimal hanya dalam 5 menit) dan dengan biaya jasa yang flat, yaitu hanya Rp 5 ribu per transaksi. Demi memastikan keamanan dan kepatuhan, kami menerima kerja sama hanya dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Direktur dari Instamoney Mikiko Steven dalam keterangannya, Minggu.
Bank Indonesia mencatat pengiriman uang melalui remitansi di kuartal pertama 2021 saja mencapai 2,2 juta Dolar AS, menunjukan transaksi pengiriman uang melalui metode remitansi terus bertambah mengikuti tren globalisasi.
Selama resmi beroperasi selama tiga tahun, layanan Instamoney telah memproses lebih dari 2 miliar dolar AS pengiriman dana setiap tahunnya.
Perusahaan ini telah memiliki akses untuk mengirimkan dana ke lebih dari 140 jenis bank yang ada di Indonesia dan bekerjasama dengan banyak perusahaan remitansi berlisensi global untuk mempermudah akses transfer antarnegara.
Instamoney turut menjadi bagian dari Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI), sebuah wadah untuk berkumpulnya perusahaan pengiriman uang non-bank.
Selain itu, perusahaan ini juga terdaftar sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital berdasarkan POJK No.13/2018.
Kedepannya, Instamoney berharap dapat terus berkontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang transfer dana.
Baca juga: Tidak terpengaruh COVID, bisnis remitansi jadi tumpuan ekonomi
Baca juga: Perkuat layanan remitansi, Bank Mandiri gabung ke jaringan SWIFT-GPI
Baca juga: BNI perkuat pembiayaan dolar di New York
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021