Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Mamuju memeriksa delapan oknum pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan untuk korban gempa Jawa Tengah 2006 silam.

"Sampai saat ini proses penyelidikannya masih tetap dilaksanakan untuk mendalami kasus penyalahgunaan bantuan dana gempa Jateng dan telah menetapkan satu orang tersangka dan masih memungkinkan adanya tersangka baru," kata Kejari Mamuju Lakamis di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, kedelapan oknum pejabat ini masih status terperiksa dan belum dilakukan penetapan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan sedang berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau berbicara ada tersangka baru, maka itu sangat memungkinkan terjadi sebab masih dalam tahap pengembangan atas kasus penyalahgunaan bantuan korban gempa Jateng senilai Rp250 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006," jelasnya.

Lakamis menuturkan, pihaknya telah bekerja dan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap delapan oknum pejabat di lingkup pemprov Sulbar dalam rangka kepentingan pengembangan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan dana bantuan gempa Jateng dan hasilnya akan diketahui dalam waktu dekat ini.

"Kita akan terus genjot atas kasus ini. Kalau bisa lebih cepat lebih baik sehingga semuanya lebih jelas," tutur dia.

Yang jelas kata dia, oknum pejabat yang telah dimintai keterangannya adalah pejabat yang masih aktif menjabat di lingkungan pemprov Sulbar. Namun, untuk mempublikasikan hasil dari pada pemeriksaan itu belum bisa diungkapkan.

Ia menuturkan, biarkan para penyidik yang dipimpinnya bekerja menyelesaikan tugas-tugasnya, sebab, untuk menyampaikan atau mengumumkan secara luas mengenai persoalan ini belum tepat sebelum proses penyidikan tuntas dilakukan.

"Jadi kami minta agar wartawan bersabar menunggu hasilnya sebab kami akan umumkan atas hasil pemeriksaan itu. Siapa pun yang bersalah dalam kasus ini pasti kami akan tindak sesuai ketentuan undang-undang," tuturnya.

(KR-ACO/S016/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010