Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Unit I Kepolisian Resort Kota Banjarmasin membekuk seorang wanita pengedar 23 butir ekstasi yang diduga jenis inek di kawasan Pekapuran Banjarmasin.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny melalui Kepala Unit I, Iptu Pol Hadi S Siagian di Banjarmasin, Minggu, membenarkan telah membekuk wanita pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap wanita pengedar 23 butir ekstasi jenis inek itu dilakukan pada Sabtu (23/10) sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Pekapuran B Laut didepan Gang Makmur Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Hadi menjelaskan kronologis penangkapan wanita yang berstatus janda itu berinisial SH alias Anah (42) warga jalan Pekapuran B Laut gang Makmur Rt 07 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Ia ditangkap Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berdasarkan informasi masyarakat bahwa daerah Pekapuran depan Gang Makmur sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Unit I yang dipimpin Kanit I Iptu Pol Hadi S Siagian langsung melakukan penyelidikan dikawasan tersebut untuk membuktikan kebenaran laporan itu.
Hasil penyelidikan ternyata benar adanya dan ditemukan Anah yang saat itu ingin melakukan transaksi narkoba dengan konsumen yang memesan barang haram .
Tidak mau kehilangan target operasinya, Anah langsung ditangkap dan ditemukan 23 butir yang diduga ekstasi jenis inek logo mahkota warna merah muda.
Berdasarkan barang bukti hasil kejahatan sebanyak 23 ekstasi terpaksa Anah harus dibawa ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Unit I untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya.
Anah dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, jelas Hadi.
Sementara itu Anah yang diwawancarai mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram yang diduga ekstasi jenis inek sebanyak 23 butir itu dari temannya yang berinisial AB warga pal enam Banjartmasin.
Anah mau menjalankan bisnis tersebut karena tergiur keuntungan berupa fee Rp 700.000 dari penjualan 23 butir yang diduga ekstasi jenis inek logo mahkota warna merah muda, yang satu butirnya dijual Rp 230.000.
Anah juga tidak menyesali perbuatannya atas tertangkap karena menjual ekstasi tersebut, dan ia juga mengakui pernah tertangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2009 dengan vonis hukum selama lima bulan, ucapnya.
(ANT-088/A011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010