Tentunya keputusan tersebut telah dilakukan kajian secara matang terhadap aspek supply demand Baja Lapis Alumunium Seng (BjLAS) nasional yang juga telah mempertimbangkan pemenuhan produk dalam negeri dan impor
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Baja Ringan dan Atap Ringan Indonesia (ASBARINDO) memberikan apresiasi atas penolakan usulan pengenaan bea masuk anti dumping baja ringan oleh pemerintah.
"Tentunya keputusan tersebut telah dilakukan kajian secara matang terhadap aspek supply demand Baja Lapis Alumunium Seng (BjLAS) nasional yang juga telah mempertimbangkan pemenuhan produk dalam negeri dan impor," kata Ketua ASBARINDO Dwi Sudaryono di Jakarta, Jumat.
Menurut Dwi, kebijakan tersebut akan merugikan pertumbuhan dan perkembangan industri baja nasional, khususnya terhadap Industri Roll Former di Indonesia, apabila jadi diberlakukan.
"Kondisi faktual yang terjadi di lapangan banyak perusahaan yang menghentikan kegiatan produksinya dan merumahkan karyawan karena kesulitan mendapatkan bahan baku, belum lagi naiknya harga bahan baku. Tentunya sangat dirugikan jika kebijakan anti dumping itu dilaksanakan," katanya.
Sekretaris Jenderal ASBARINDO Bambang Irawan ikut menyambut baik keputusan ini mengingat sebagian besar anggota asosiasi merupakan pelaku industri Roll Former.
"Industri Roll Former baru saja menggeliat dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan mulai melakukan pemulihan kegiatan usaha, sehingga keputusan tersebut sangat mendorong dalam usaha meningkatkan kegiatan produksi yang selama ini hampir tidak ada harapan," katanya.
Bambang mengharapkan kebijakan lanjutan di sektor baja nasional tetap mengutamakan aspek keadilan, mulai industri hulu hingga hilir, agar tercipta iklim usaha yang seimbang dan berkeadilan untuk menghindari ketimpangan.
"Keputusan yang komprehensif diperlukan untuk meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut, khususnya dampak timbulnya monopoli, persaingan usaha yang tidak sehat dan terjaganya supply dan demand atas kebutuhan bahan baku yang saat ini sudah sangat diperhatikan oleh pemerintah," ujarnya.
Selama ini, menurut dia, pemerintah sudah memberikan dukungan dalam pemenuhan bahan baku melalui sistem pengendalian untuk pemenuhan kebutuhan yang dilakukan secara impor yaitu melalui pertimbangan teknis maupun kemudahan surat persetujuan impor.
Sebelumnya, melalui Surat KADI No. 199-L/KADI/VI/2021, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan proses pengenaan bea masuk anti dumping atas impor produk BjLAS) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam.
Baca juga: Persibri ungkap kesulitan pelaku baja ringan peroleh bahan baku
Baca juga: Produsen baja ringan tanam investasi 4,9 juta dolar AS di Kendal
Baca juga: Sandwich panel anti bakterial, inovasi produsen baja ringan nasional
Baca juga: Perkuat hilirisasi, Krakatau Steel luncurkan produk baja ringan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021