Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang Akuntan Publik untuk mengatur dan memperkuat peran usaha jasa akuntan publik dalam menghadapi persaingan dengan akuntan publik asing.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan, selama ini belum ada aturan perundangan yang mengatur soal keberadaan akuntan publik dan persaingan antara akuntan publik lokal dngan akuntan publik asing.
"Selama ini keberadaan akuntan publik hanya diatur oleh keputusan Menteri Keuangan dan kurang memberikan kesempatan yang sama kepada akuntan publik lokal," kata Achsanul Qosasi.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, saat ini keberadaan akuntan publik semakin menjamur di Indonesia dan bahkan menguasai hingga 80 persen pasar jasa akuntan publik di Indonesia.
Bahkan pasar jasa akuntan publik di Indonesia, menurut dia, didominasi oleh empat akuntan publik asing ternama.
"Sedangkan akuntan publik lokal hanya mengusai sekitar 20 persen pasar Indonesia," katanya.
Padahal tanggung jawab dan risiko, kata dia, harus berbagi antara akuntan publik asing dan akuntan publik lokal, karena akuntan publik asing hanya me"review" sedangkan resiko ada pada partner yakni akuntan publik lokal.
Guna memperbaiki situasi ini, menurut dia, perlu diberlakukan aturan perundangan yang mengatur dan memperkuat peran akuntan publik yang lebih proporsional.
"Saat ini Komisi XI DPR sedang membahas RUU AP guna mengatur dan memperkuat usaha jasa akuntan publik," kata Achsanul.
Menurut dia, dalam RUU AP ini dibuat aturan yang lebih komprehensif termasuk perbaikan aturan yang mengatur teknis partnership antara asing dan lokal.
Bahkan kalau perlu, kata dia, asing juga harus mengerti bahasa Indonesia dan bergelar CPA Indonesia.(*)
(T.R024/B/R010/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010