Anggota Komisi XI DPR RI, Arif Budimanta mengatakan, negara-negara yang akan dikunjungi adalah Inggris dan Jerman di Eropa serta Jepang dan Korea di Asia.
"Kunjungan kerja tersebut selama empat hari pada setiap negara yang dikunjungi. Keberangkatannya dalam waktu dekat," kata Arif Budimanta pada diskusi "Polemik: Studi Banding DPR" di Jakarta, Sabtu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pada kunjungan kerja tersebut anggota Komisi XI DPR RI akan mempelajari sistem dan penerapan produk jasa keuangan, yakni badan yang mengawasi jasa keuangan di empat negara tersebut.
Hasil dari kunjungan kerja tersebut, menurut dia, akan menjadi masukan bagi anggota Komisi XI DPR RI yang saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK).
Menurut dia, pembahasan RUU OJK sasaran untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengawasan terhadap jasa keuangan seperti bank.
"Kasus Bank Century akan menjadi contoh perbandingan pada pengawasan jasa keuangan, sejauh mana badan otoritas keuangan sebuah negara mengawasi bank," katanya.
Arif menyadari, rencana kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke empat negara tersebut akan menuai kritik dari masyarakat.
Namun jika hasil dari kunjungan kerja tersebut manfaatnya signifikan terhadap aturan perundangan, menurut dia, maka kritikan tersebut nantinya akan sirna.
"Saya sepakat hasilnya harus ada dan jelas," katanya.(*)
(T.R024/S023/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010