Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan para pelaku industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melaporkan aktitivas industrinya dengan tertib.
“Kami mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan setiap hari Selasa dan Jumat. Dari evaluasi di Rabu pagi kemarin, kami temukan banyak perusahaan yang belum sesuai dengan SE No. 3/2021. Untuk itu kami sudah keluarkan sanksi pertama (peringatan tertulis) secara elektronik. Kami harapkan hari ini (Jumat), mereka semua bisa memberikan laporan,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di kawasan industri.
SE tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Ia menjelaskan, perusahaan yang tiga kali berturut-turut tidak melaporkan aktivitas industri melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan dicabut IOMKI-nya.
“Tentu ada mekanisme reaktivitasi, tapi Kemenperin sangat tegas dalam memberikan sanksi. Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di Pemda untuk menegakkan aturan ini,” papar Agus.
Menperin menegaskan, Kemenperin bertanggung jawab mendukung sektor industri agar tetap dapat beroperasi dan mendukung jalannya ekonomi.
Namun demikian, dalam kondisi persoalan menyangkut kesehatan yang dihadapi masyarakat, semua pihak harus bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menomorsatukan protokol kesehatan.
Baca juga: Kemenperin perbarui aturan IOMKI seiring penerapan PPKM level 4
Baca juga: Kemenperin pantau langsung penerapan IOMKI saat PPKM level 4
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021