Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 30 saksi atas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti kurang lebih 30 orang," kata JPU KPK Andry Lesmana kepada wartawan, Jumat.
Saksi-saksi yang dihadirkan nantinya berkaitan dengan perkara Nurdin Abdullah, kata Andy Lesmana tanpa merinci siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan pada Kamis 5 Agustus 2021, tetapi beberapa di antaranya kontraktor.
Sebelumnya, sidang lanjutan atas kasus suap terdakwa Nurdin Abdullah dihadiri tiga saksi pada Kamis (29/7) di Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca juga: Dua penyumbang Rp100 juta buat masjid Nurdin Abdullah jadi saksi
Dua orang saksi diketahui kontraktor dari Kabupaten Bantaeng, bernama Setya Budi alias Thiawudy Wikarso alias Thiao dan Petrus Salim. Satu saksi lainya karyawan Bank Sulselbar bernama Rezky.
JPU KPK menanyakan kepada kedua kontraktor ini terkait bantuan dana untuk pembangunan masjid di lahan perkebunan milik terdakwa NA, di Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Untuk karyawan Bank Sulselbar, Resky, JPU juga menanyakan dana bantuan sebesar Rp100 juta dari kedua kontraktor tadi, yang disetorkan Syamsul Bahri, sebagai ajudan NA ke bank setempat pada September 2020.
Pertanyaannya, ditransfer kemana uang tersebut, apakah ke pengelola masjid atau ke yang lain, sebab rekening tersebut tidak diketahui asal pemilik resminya.
Baca juga: Nurdin Abdullah dibolehkan keluar rutan KPK untuk berobat
Mengenai dengan pemeriksaan saksi, Syamsul Bahri dan pimpinan Cabang Bank Sulselbar Maros, kata dia, diangendakan terpisah. Karena kedua saksi dianggap punya kapasitas menjelaskan aliran dana tersebut diberikan kontraktor itu dikemanakan.
Andy mengatakan, saksi ini rencananya akan memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan. Syamsul Bahri juga pernah dihadirkan saat sidang Agung Sucipto sebagai terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
"Kami berupaya mengembangkan setiap keterangan saksi-saksi yang disampaikan karena ini penting. Apa lagi ini kan fakta-fakta persidangan berhubungan dengan peran terdakwa," ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Ibrahim Palino. Kedua saksi kontraktor mengakui sumbangan uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Pucak, Maros, Sulsel.
Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah divonis dua tahun penjara
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021