Medan (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu SH mengatakan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, tidak akan mempengaruhi tugas-tugas pemerintahan di daerah itu.

"Tugas pemerintahan itu, masih bisa dijalankan di dalam rumah tahanan dan masyarakat tidak perlu cemas dalam menghadapi situasi seperti ini," katanya menjawab ANTARA di Medan, Jumat malam diminta komentarnya mengenai penahanan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, terkait dugaan korupsi APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam, Syamsul Arifin yang datang tanpa pengawalan ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat, akhirnya resmi ditahan.

Ia datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB tanpa banyak diketahui wartawan yang menunggunya. Dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 WIB.

Mantan Bupati Langkat ini diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar.

Ia telah mengembalikan uang ke kas kabupaten Rp62 miliar dari dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar.

KPK telah menyita tiga unit mobil Isuzu Panther, satu mobil sedan Jaguar, dan rumah di Raffles Hills Kelurahan Sukatani, Depok, Jawa Barat.

Runtung mengatakan, penahanan terhadap Syamsul itu merupakan wewenang KPK, dalam menjalankan proses hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum tersebut.

Namun demikian, Syamsul masih bisa menandatangani surat-surat dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara itu.

"Pak Syamsul masih bisa menandatangani surat di dalam tahanan itu. Hal seperti ini juga sudah biasa dilakukan oleh kepala daerah yang menjalani penahanan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Selanjutnya, ia mengatakan penahanan yang dilakukan KPK belum tentu Syamsul bersalah.

"Azas praduga tak bersalah juga perlu diterapkan terhadap mantan Bupati Langkat dua periode itu," kata Pakar Hukum tersebut.

Sebabnya, katanya, proses hukum terhadap Syamsul itu belum lagi disidangkan di Pengadilan.

"Bisa saja, Syamsul yang tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan itu akan dibebaskan oleh majelis hakim," katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan, meskipun Syamsul ditahan oleh KPK, masih ada Wakil Gubernur Sumut atau Sekretaris Daerah (Sekda) yang dapat menjalankan tugas pemerintahan dan melayani keperluan rakyat.

"Jadi masyarakat tidak perlu merasa cemas dengan penahanan Syamsul atau dapat berdampak pada tugas-tugas pemerintahan itu. Ini tak akan mungkin terjadi," kata Runtung.(*)
(T.M034/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010