Bantuan tersebut diklaim sebagai kompensasi yang diberikan pemerintah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tersemat pula sebuah tautan, yang diklaim memuat daftar nama penerima kompensasi PPKM itu.
"Di klik we di Google...https//s.id/ektp-covid19," demikian potongan narasi yang dibagikan pemilik akun Facebook tersebut.
Lalu, benarkah pemilik kartu vaksin dapat kompensasi PPKM Rp1 juta?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan dalam unggahan itu tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM.
Tautan itu hanya memuat kata candaan belaka, sehingga dipastikan kabar tentang bantuan kompensasi PPKM untuk pemilik kartu vaksin tersebut merupakan hoaks.
Hingga Kamis (29/7), tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukung keterangan dalam unggahan tersebut.
Sementara, mengacu berita ANTARA, penerima bantuan Rp1 juta pada masa PPKM adalah pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, tapi bukan kepada pemilik kartu vaksin.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja itu akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500.000 selama dua bulan atau total Rp1 juta, dan akan disalurkan sekaligus.
Kriteria karyawan yang menerima BSU yaitu:
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Klaim: Pemilik kartu vaksin dapat kompensasi PPKM Rp1 juta
Rating: Salah/hoaks
Cek fakta: Hoaks! Masjid-Kios dibakar karena langgar PPKM
Baca juga: Asosiasi minta pemerintah subsidi 50 persen gaji pekerja mall
Baca juga: PPKM mikro, industri mamin sebut pemerintah akan beri subsidi ongkir
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021