Jakarta (ANTARA News) - Plt Jaksa Agung, Darmono, mengancam memecat jaksa yang terlibat dalam penggandaan rencana tuntutan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Sanksi disiplin berat akan diberikan, berupa pemecatan," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan. untuk unsur pidananya akan diserahkan kepada polisi untuk menindaknya.

Kendati demikian, sebelum sanksi diterapkan, dia menunggu hasil kerja tim internal Kejagung yang tengah mengusut rentut tersebut.

"Intinya apapun hasil dari tim pengawasan yang akan melakukan itu, tentunya akan menjadi landasan kita untuk melakukan tindakan," katanya.

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung menargetkan pemeriksaan kasus ganda rentut itu selesai akhir pekan depan.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, membentuk tim untuk menelusuri persoalan terkait rencana tuntutan (rentut) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan.

Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui mengantungi dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakni, Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R481 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.

Kedua surat itu ditandatangani Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat Pohan Laspy, tertanggal 25 Februari 2010.

Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dia menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar AS dua kali ke Haposan Hutagalung guna memperingan hukuman terhadapnya dalam kasus penggelapan pajak. (*)

R021/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010