Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengancam akan mengajukan tentara yang melakukan tindakan berlebihan dalam proses interograsi ke Mahkamah Militer dan menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan kepadanya mengenai "court marshall" (mahkamah militer) untuk pelanggar itu.
"Kalau memang bersalah bawa ke `court marshall," kata Purnomo usai rapat terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, Jumat menanggapi indikasi oknum TNI melakukan kekerasan di Papua.
Purnomo mengingatkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian yang besar atas permasalahan tersebut.
"Memang yang terjadi pada waktu itu adalah ada kontak senjata. Justru yang diinterview itu adalah tahanan. Tapi kita juga tidak tertutup bahwa prajurit kita melakukannya secara eksesif (berlebihan). Dan itu akan ditindaklanjuti ya, spesifik bapak presiden mengatakan court marshall," katanya.
Menhan mengatakan, Presiden memberi arahan bahwa tidak boleh ada tindakan berlebih saat interograsi dengan orang yang dicurigai melakukan tindakan melawan hukum.
"Kalau itu dilakukan secara eksesif, ada aturannya dia dibawa ke court marshall. Ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Kemhan dan Panglima TNI langsung memerintahkan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait rekaman tindakan berlebiham sekelompok pria yang mengenakan seragam militer terhadap sekelompok orang di Papua.
Dari laporan di lapangan, kata Menko Polhukam, ada indikasi tindakan berlebih yang dilakukan oknum TNI di Papua dan saat ini tengah diselidiki mendalam dan Presiden memerintahkan hasil penyelidikan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Djoko menegaskan, sejak 2005 kebijakan pemerintah di Papua adalah melakukan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi serta tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan sebagai langkah utama.
Menurut Djoko, bila ada gangguan keamanan maka diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
P008*F008/A035
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010