alternatif penyelesaiannya itu di internal dispute resolution,

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyampaikan cara mitigasi permasalahan sistem cash on delivery (COD) yang masih menimbulkan kesalahpahaman antara konsumen dengan penjual.

"Sedapat mungkin alternatif penyelesaiannya itu di internal dispute resolution, artinya platform membuka satu mekanisme penyelesaian antara penjual dan pembeli,” ujar David dalam Diskusi Publik Indonesia Consumer Club secara daring, di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan salah satu mitigasi itu adalah adanya edukasi dari sisi marketplace dalam website atau iklan kepada konsumen mengenai syarat dan ketentuan COD.

Kemudian, lanjut dia, dari sisi konsumen, perlu itikad baik dalam memanfaatkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), karena terjadinya COD merupakan kesepakatan atas pembelian barang antara konsumen dengan penjual.

Baca juga: BPKN ungkap kelebihan dan kelemahan dari sistem COD

Selanjutnya, dari sisi perusahaan pengiriman, perlu adanya penyediaan asuransi atas kerusakan barang apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kurir.

Selain itu, tambah David, perusahaan harus memiliki service level agremeent yang jelas dengan marketplace, sehingga ketika barang yang diterima mengalami kerusakan dalam kemasan, maka pengantar berhak menolak untuk mengantarkan barang kepada konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anna Maria Tri Anggraini menjelaskan beberapa contoh kasus yang menjadi hambatan dalam proses COD beserta solusinya.

Contoh pertama, ancaman jiwa kurir yang perlu diselesaikan dengan cara pelaku usaha e-commerce wajib memberikan penjelasan secara rinci di dalam halaman muka (front page) terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan, termasuk mekanisme pembelian.

Baca juga: Mekanisme COD pada marketplace bikin untung atau buntung?

Contoh selanjutnya adalah barang yang dibeli tak sesuai pesanan, sehingga perlu ada konfirmasi pesanan secara elektronik pada saat checkout secara rinci, dan mudah bagi konsumen mengecek spesifikasi barang yang dipesan pada saat diterima.

"Kalau tidak sesuai, dapat pengajuan retur via sistem," jelas Anna.

Contoh yang ketiga adalah pelaku usaha yang harus memfasilitasi keluhan konsumen dengan transaksi COD melalui layanan pengaduan refund COD (call center, email, chatting).

Selanjutnya, transaksi elektronik yang menuntut adanya penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sehingga perlu adanya fasilitas untuk mengatasi sengketa secara elektronik (online dispute resolution).

Terakhir, terkait proses pengajuan refund dana yang sulit. Anna memberikan solusi agar pengembalian dana atas pembatalan transaksi memiliki standar waktu penyelesaiannya dan dana konsumen tak lagi harus terparkir di uang digital yang dimiliki e-commerce.

Baca juga: Perhatikan hal-hal ini saat belanja dengan metode pembayaran COD

Baca juga: Polisi tangkap pencuri bermodus "COD" di kantor polisi

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021