Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengusaha jasa percetakan (printing) berinisial J dan ID karena mereka memalsukan surat hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan J melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
Baca juga: Kriminal, penangkapan penjual PCR palsu hingga tabung oksigen ilegal
"Dua pelaku yaitu, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," kata Achmad di Jakarta, Kamis.
Namun, Achmad tak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalankan tersangka J.
Achmad menambahkan bahwa pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes PCR, yakni AR, yang saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dua tersangka yang palsukan hasil tes "PCR" diringkus Polrestro Jaksel
"Secara figur pelaku adalah masyarakat biasa motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," ujar Achmad.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (26/7) karena diduga memalsukan surat hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR) untuk syarat perjalanan.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro tangkap calo tiket pesawat jual surat swab PCR palsu
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021