Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx di Bali terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Terkait kapan Jerinx diperiksa, Yusri belum bisa memberikan tanggal pasti. Namun dia menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah berangkat menuju Denpasar.

"Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," katanya.

Yusri juga mengatakan saat ini Jerinx masih berstatus saksi. Namun kasusnya telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.

Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.

Baca juga: Polda Metro tingkatkan kasus pengancaman Jerinx ke tahap penyidikan
Baca juga: Musisi Jerinx dilaporkan ke Polda Metro terkait dugaan ancaman

Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021