Pasalnya proyek pembangunan fisik tersebut diduga bermasalah dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga pengerjaannya terkesan asal-asalan.
"Pembangunan fisik yang masih terus dikerjakan itu diduga tidak sesuai dengan RAB," kata PLH Kajari Bangko Agung Arifianto SH melalui Kasi Pidana Khusus, Muhtadi, di Bangko, Kamis.
Menurut dia, jika pembangunan RSU tidak memenuhi RAB maka bangunan itu bisa dibongkar. Sebab dalam pembangunan mekanismenya sudah jelas sehingga jika tidak sesuai maka akan merugikan masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembangunan RSU yang menelan dana hingga Rp3,5 miliar tersebut merupakan suatu program untuk meningkatkan layanan RSU terhadap masyarakat Merangin.
"Jadi, jika dalam pembangunannya didapati banyak hal yang tidak sesuai, maka sudah bisa dipastikan bangunan yang sedang dalam pengerjaan tidak akan bisa tahan lama. Ini kan merugikan masyarakat dan raibnya uang negara," ujarnya.
Dikatakannya, apa pun bentuk penyelewengan yang dilakukan dan berakibat merugikan masyarakat, itu sudah bentuk melanggar hukum. Dan itu bisa diproses secara hukum. Dia menegaskan akan segera meminta keterangan pada Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Sementara ketua PPTK Jasmin yang dikonfirmasi, mengelak mengomentari dugaan pihak Kejari tersebut. Jasmin berkilah hal tersebut di luar wewenang dan tanggung jawab dirinya.
Menurut dia, dirinya hanya bersifat menunggu hasil dari yang dikerjakan oleh kontraktor.
"Wah, kalau itu di luar tanggung jawab saya, saya hanya menunggu hasil pekerjaan dari pihak kontraktor," ujarnya.
Namun, dia pun tidak berani memastikan apakah pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan RAB. "Tapi yang jelas itu sudah ada konsultannya yang bertanggung jawab," ujarnya.
Proyek yang dikerjakan tersebut dibangun bertingkat dua. Karena itulah pembangunannya harus memperhitungkan dengan cermat kualitas materialnya. Namun, karena kurangnya pengawasan dari PPTK, pekerjaan kontraktor tidak mengikuti RAB yang ditetapkan dari pekerjaan proyek itu sendiri. (ANT-144/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010