Jakarta (ANTARA) - Senior Digital ID Specialist Bank Dunia Jonathan Marskell mengatakan sistem kependudukan Indonesia sudah kuat, dengan adanya Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah mulai bisa diolah secara digital.

"Indonesia sudah punya sistem identitas yang kuat dengan KTP dan NIK. Itu juga sudah bisa dimanfaatkan untuk mulai dilindungi," kata Marskell dalam konferensi pers virtual setelah peluncuran World Bank Indonesia Digital Report di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, menurut dia, Indonesia perlu memperkuat perlindungan data identitas pribadi tersebut, terutama kaitannya dengan keamanan siber. Saat ini, keamanan siber sedang dikembangkan secara pesat untuk melindungi masyarakat dari potensi kejahatan daring.

Marskell pun mengatakan perlindungan data identitas masyarakat bisa menjadi awal mula bagi pemerintah untuk mendukung keamanan transaksi digital. Dengan demikian, masyarakat akan tertarik dengan sendirinya untuk melakukan lebih banyak transaksi secara online daripada offline.

Baca juga: Puan sebut perlu lembaga independen awasi perlindungan data pribadi

Namun, ia juga menyoroti ketiadaan regulasi yang memadai dalam melindungi identitas konsumen, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Di Asean, Indonesia dan Vietnam belum memiliki UU ini, tetapi kita sedang mempersiapkan. Kita lihat ada banyak sekali kebocoran data, semoga UU-nya bisa segera ada," imbuhnya.

Selain itu, Marskell juga menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki lembaga tunggal yang mengkoordinasi berbagai upaya pengembangan ekonomi digital, masyarakat digital, dan pemerintahan digital.

"Kalau punya lembaga tunggal yang mengkoordinasi ini, luar biasa nanti tingkat pencapaian kita juga. Nanti juga bisa dikelola dengan cara bertahap, jadi ada elemen tata kelola digital di pemerintah digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital," katanya.

Baca juga: GoTo dinilai sudah penuhi kualifikasi perlindungan data pribadi

Baca juga: Akademisi sebut UU perlindungan data pribadi suatu keharusan

Pewarta: Sanya Dinda Susanti/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021