Karimun, Kepri (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun menemukan sebanyak 1475 nama pemilih ganda yang tertera di dalam Daftar Pemilih Sementara yang dipublikasikan KPU Karimun, Kepulauan Riau.
DPS tersebut meliputi 52 kelurahan dan desa dari total 54 kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Dari hasil penelusuran atas 166.438 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipublikasikan KPU Karimun, sekitar 10 persen nama yang tertera di DPS merupakan pemilih ganda dan masih di bawah umur ," ucap Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Panitia Pengawas (Panwas) Karimun, Mardanus, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Mardanus menjelaskan, tindak lanjut yang dilakukan pihaknya adalah menyisir seluruh data pemilih yang tertera mulai dari nama, alamat, tempat tanggal lahir di 52 kelurahan dan desa, kecuali untuk Desa Tulang dan Kelurahan Pasir Panjang.
"Kami temukan sebanyak 1475 pemilih, dengan rincian 641 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 833 pemilih perempuan adalah nama pemilih ganda dan ada diantara yang masih di bawah umur," jelasnya.
Menurut dia, jumlah pemilih ganda tersebut diprediksi bisa bertambah setelah petugas Panwas Kecamatan menyerahkan hasil penyisiran Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dari Desa Tulang sebanyak 942 DPS dan Kelurahan Pasir Panjang sebanyak 2746 DPS menyerahkan hasil penyisirannya.
"Penyebab lambatnya petugas PPL menyerahkan data pemilih dari dua wilayah tersebut dikarenakan master list DPS yang diserahkan KPU rusak sehingga tidak bisa terbaca komputer yang digunakan PPL," jelasnya
Dia menuturkan jumlah pemilih ganda yang paling banyak ditemukan adalah di Kecamatan Karimun, dengan jumlah sebanyak 965 orang, yakni dari Kelurahan Lubuk Semut 105 orang, Desa Parit 19 orang, Kelurahan Sungai Lakam 311 orang, Kelurahan Teluk Air 468 orang dan Kelurahan Tanjung Balai 62 orang.
Terkait temuan Panwas tersebut, ia telah menginstruksikan Panwas Kecamatan untuk tidak menandatangani DPS yang diterbitkan KPU, sebelum KPU Karimun memperbaiki DPS yang telah dipublikasikannya itu.
"Temuan hasil penyisiran yang kami lakukan telah kami serahkan ke Kelompok Kerja Kelembagaan dan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Karimun. Kami tidak bisa menuding penyebab munculnya nama ganda di DPS yang dipublikasikan KPU, apakah dikarenakan amburadulnya Data Penduduk Pemilih Potensial Pilkada yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Karimun atau akibat tidak optimalnya validasi data yang dilakukan oleh KPU sendiri," paparnya. (HAM/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010