Kotabaru (ANTARA News) - Tiga peleton pasukan gabungan dari TNI dan Polri menjaga tempat penghasil sarang burung walet yaitu Goa Temu Luang, Bangkalan Dayak, Kotabaru, Provinsi Kalsel dalam mengatisipasi konflik dua kelompok masyarakat setempat.
"Kita mengantisipasi terjadinya konflik dua kubu, pendukung keputusan Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani yang menunjuk CV Walesta sebagai pengelola goa, dan kubu yang menolak," kata Wakapolres Kotabaru Komipol Joko Sulistio, Kamis.
Ia menjelaskan, tiga peleton pasukan gabungan itu ditempatkan di posko pintu masuk Desa Bangkalan Dayak, bibir pintu goa Temu Luang, dan tempat-tempat yang diprediksi rawan.
"Beberapa hari lalu kondisi di lokasi sempat memanas, sehingga dikirim pasukan gabungan untuk mengantisipasi agar tidak ada konflik," katanya menjelaskan.
Ia mengungkapkan, satu peleton pasukan Brimob mulai ditarik pulang ke Banjarbaru, setelah suasana di lapangan berangsur kondusif.
Joko mengatakan, tiga peleton pasukan gabungan itu kini berjaga-jaga di tempat-tempat rawan konflik, terlebih setelah ada rencana masyarakat yang mendukung SK Bupati akan melakukan pemanenan sarang walet, sementara kubu kontra akan berusaha menghentikannya.
Menurut Wakapolres, sebagian besar masyarakat Bangkalan Dayak mendukung atas terbitnya keputusan Bupati Kotabaru yang menunjuk CV walesta sebagai pengelola goa Temu Luang.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menjelaskan, pihaknya mengeluarkan keputusan telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar, atas keinginan masyarakat Bangkalan Dayak yang beberapa kali datang ke rumahnya untuk mengadukan nasibnya.
Bahkan Irhami mengaku merasakan adanya kejanggalan, terhadap warga yang notabene sebagai anggota koperasi Batu Pusaka yang mengelola goa Temu Luang tidak memiliki sepeser uang saat hendak pulang ke kampungnya Bangkalan Dayak setelah dari kediaman rumah Bupati.
Padahal, hasil sarang burung walet omzetnya mencapai miliaran rupiah sekali panen (3 bulan-4 bulan sekali panen).
Ia tak kuasa menyaksikan warganya menderita, sehingga Bupati mengeluarkan uang pribadinya untuk biaya pulang warga Desa Bangakalan Dayak.
Setelah ditetapkannya CV Walesta menjadi pengelola goa Temu Luang melalui surat keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/355/KUM/2010, muncullah aksi sebagian warga menolak SK Bupati tersebut.
Sebagian warga itu meminta Bupati Kotabaru membatalkan SK No.188.45/355/KUM/2010. (I022/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010