Gunung Kidul (ANTARA News) - Sebanyak 20 pucuk senjata api ditarik dari anggota Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan rutin kondisi 486 pucuk senjata api yang ada, dan kondisi psikologis pemegangnya.
"Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Polisi Pengamanan Profesi dan Disiplin (P3D)," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul Kompol Bejo WTP, di Wonosari, Kamis.
Ia mengatakan 20 pucuk senjata api yang ditarik itu, setelah diperiksa P3D dinyatakan tidak lolos tes pemeriksaan keamanan. "Penarikan senjata api tersebut dilakukan setelah diperiksa rutin, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan atau keamanan, baik kondisi senjata api maupun pemegangnya," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan kondisi fisik senjata api meliputi kelengkapan administrasi dan masa berlaku izin pemakaian, serta pemeriksaan psikologis personel yang memegang senjata tersebut.
"Penarikan senjata api karena ada beberapa senjata api yang sudah habis masa izinnya, kondisinya rusak, dan pemegangnya tidak lolos tes psikologis. Apabila tidak ditarik, dimungkinkan dapat berpotensi membahayakan keamanan pemegang maupun orang lain," katanya.
Bejo mengatakan pemberian izin pemakaian senjata api bagi personel kepolisian dilakukan dengan proses dan seleksi yang ketat, dan secara berkala dilakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan rutin ini untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak memberikan senjata api kepada sembarang personel, karena anggota kepolisian yang dilengkapi senjata api harus melalui seleksi ketat, terutama tes psikologis untuk menghindari penyalahgunaan yang tidak pada tempatnya.
Menurut dia, personel kepolisian dimungkinkan menyewakan senjata api yang diberikan, karena tergoda iming-iming sesuatu. "Oleh karena itu, bagi personel kepolisian yang diketahui menyewakan senjata api akan diberi sanksi pendisiplinan secara tegas sampai pada tingkat pemecatan," katanya.
"Kami tidak main-main dalam memberikan kelengkapan berupa senjata api kepada personel kepolisian, dan apabila diketahui disalahgunakan, akan berakibat fatal bagi personel yang bersangkutan," katanya. (ANT-160/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010