“Kelebihannya lebih banyak, sehingga (COD) banyak diminati,” ujar Anna Maria Tri Anggraini dalam Diskusi Publik Indonesia Consumer Club secara daring, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia menyampaikan beberapa kelebihan dari mekanisme COD.
Pertama, konsumen dapat memeriksa barang sebelum memutuskan akan membeli atau tak membeli. Kedua, jika barang tak sesuai, maka pembeli dapat langsung komplain atau membatalkan transaksi.
Kelebihan ketiga, tuturnya, COD dapat menghindari konsumen dari penipuan. Keempat, konsumen tak menanggung jasa pengiriman.
Sedangkan kelebihan kelima, lanjutnya, adanya jaminan untuk konsumen bahwa toko daring tidak fiktif. Terakhir, COD lebih banyak mendatangkan pelanggan.
Baca juga: Mekanisme COD pada marketplace bikin untung atau buntung?
Sementara itu, Anna mengatakan ada empat poin kelemahan dari sistem COD.
Poin pertama adalah COD akan menjadi bermasalah jika konsumen tak ada di lokasi penerimaan atau lokasi tak dapat ditemukan. Kedua, sistem tersebut areanya terjangkau.
Kekurangan ketiga, tak semua jenis barang dapat menggunakan mekanisme COD. Terakhir, penjual harus siap dengan pembatalan atau keluhan dari konsumen.
“Ini dari sisi dari pelaku usaha tentu saja kelemahannnya,” sebut dia.
Dia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang (UU), terdapat kewajiban konsumen yang harus dipenuhi. Yaitu, mengikuti petunjuk informasi dan proses pemakaian, beriktikad baik, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti penyelesaian sengketa jika terjadi persoalan hukum.
Adapun kewajiban pelaku usaha yang tertera dalam UU adalah menerima pembayaran, mendapatkan perlindungan hukum, hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan pelaku usaha, serta pembelaan diri jika terjadi persoalan hukum sengketa.
Baca juga: COD jadi opsi rangkul semakin banyak konsumen lokapasar
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas/M Razi Rahman
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021