Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, saat membacakan putusan sidang sengkata Pilkada di Jakarta, Kamis.
Menurut Sodiki, yang didampingi enam hakim konstitusi lainnya, permohonan yang diajukan pasangan calon bupati Irfendi Arbi-Zadry Hamzah tidak terbukti menurut hukum.
MK berpendapat bahwa pokok permohonan Pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pilkada 2010 Putaran II, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dinyatakan berlaku sah menurut hukum.
Selain itu Mahkamah juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga pasangan Alis Marajo-Asyirwan Yunus tetap menjadi pemenang Pilkada putaran kedua Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilaksanakan pada 22 September 2010.
Dalam permohonannya, pasangan Irfendi Arbi-Zadry Hamzah mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara tersebut.
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2010 Putaran II pada 26 September 2010 menyatakan pemohon memperoleh 70.064 suara, sedangkan sehingga pasangan Alis Marajo-Asyirwan Yunus memperoleh 70.815 suara.
Pemohon menyatakan perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota ini merupakan hasil rekayasa dan adanya praktik politik uang.
Menurut Mahkamah, pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pilkada Putaran II.
(T.J008/A033/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010