Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010 yang diajukan pasangan TGH Lalu Gede Muh Ali Wirasakti Amir Murni-H Lalu Elyas Munir Jaelani.
"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, yang didampingi enam hakim konstitusi lainnya, di Jakarta, Kamis.
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat, terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum.
Pasangan calon bupati Kabupaten Lombok Tengah TGH Lalu Gede Muh Ali Wirasakti Amir Murni-H Lalu Elyas Munir Jaelani ini mendalilkan keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada karena dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas-asas independen, mandiri, jujur, adil, tertib penyelenggara, keterbukaan, dan profesionalitas.
Selain itu juga adanya pelanggaran dan tindakan curang yang dilakukan oleh KPU yang bersifat sistematis, terstruktur, terencana, dan masif dalam memenangkan Pasangan HM Suhaili FT-HL Normal Suzana.
Pemohon mendalilkan pasangan Suhaili FT-Normal Suzana tidak memenuhi syarat dukungan partai politik sebesar 15 persen.
Pemohon mengklaim dukungan PKPB padahal setelah dilakukan klarifikasi ke pimpinan PKPB Lombok Tengah ini telah mendukung Paket lain.
Selain itu, pemohon juga menganggap KPU dalam menyelenggarakan pilkada tidak profesional dan tidak tertib administrasi.
Salah satu ketidakprofesionalan KPU ini adalah penghentian yang mendadak dan melawan hukum terhadap KPPS adalah buah dari rencana untuk memudahkan kemenangan pasangan Suhaili FT-HL Normal Suzana.
Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penggantian KPPS dilakukan secara tidak sah dan untuk memenangkan pasangan Suhaili FT-HL Normal Suzana.
"Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki cukup bukti. Jikalaupun benar telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS berupa keberpihakan kepada pihak terkait," kata hakim konstitusi.
MK juga mengakui ada pelanggaran namun hanya bersifat sporadis semata dan tidak cukup signifikan menunjukkan adanya bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
(T.J008/B013/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010