Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis, menyatakan sanksi akan dijatuhkan jika ada jaksa yang terlibat dalam kasus rentut itu.
"Tapi, bentuk sanksi administrasinya akan menyesuaikan dengan proses pidana yang dilakukan oleh penyidik Polri," katanya kepada ANTARA News.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, membentuk tim untuk menelusuri persoalan terkait rencana tuntutan (rentut) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakni, Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R481 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.
Kedua surat itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat oleh Pohan Laspy, tertanggal 25 Februari 2010.
Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar 50 ribu dollar AS sebanyak dua kali ke Haposan Hutagalung guna memberikan hukuman yang ringan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan pajak.
Ia menegaskan jika benar ada jaksa melakukan pemalsuan surat rentut bersama-sama dengan Haposan Hutagalung. "Maka itu merupakan tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Cirus Sinaga, jaksa yang dijatuhi sanksi administrasi terkait penanganan perkara Gayus HP Tambunan, Kamis diperiksa tim internal Kejaksaan Agung yang memeriksa rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Cirus Sinaga termasuk diperiksa oleh tim," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy.
(T.R021/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010