Bogor (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat (Jabar), mengamankan lima warga negara asing yang terjaring pendataan petugas karena tidak memiliki dokomen perizinan dari UNHCR tinggal di tempat penampungan sementara di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kelima orang tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Afganistan, Irak, Algeria, Iran dan Kamboja. Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan rencananya akan dipulangkan ke negara masing-masing hari ini juga. Mereka tidak memiliki dokumen dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi (UNHCR).

"Hari ini kita akan kirim mereka ke Dirjen Imigrasi, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bogor, Lilik Bambang L, di Bogor, Kamis.

Lilik menyebutkan, kelima WNA tersebut terjaring saat petugas imigrasi melakukan pendataan kepada para pengungsi dan pencari suaka yang ditempatkan oleh UNHCR dan IOM di tempat penampungan sementara yang terletak di Puncak, Cisarua.

"Diantara tidak memiliki dokumen resmin, ada juga yang memiliki dokumen UNHCR tapi sudah kadaluarsa," jelasnya.

Saat ini kata Lilik, kelima WNA tersebut tengah melengkapi dokumen untuk pengiriman ke Dirjen Imigrasi agar proses pemulangan bisa dilakukan.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bogor Fifih Fatmah Afifih menjelaskan mereka terjaring petugas Imigrasi saat melakukan pendataan di Cisarua, dua orang dijemput Rabu malam, dan tiga orang lainnya baru di jemput siang tadi.

Ke lima WNA yang berjenis kelamin pria, masing-masing bernama Mohammed Amin Hussein (Irak), Helwy Al Araby (Algeria), Muchtar Husein Gul (Pakistan), Payam Diba (Iran), En Malareth (Kaboja).

Fifih menyatakan, bahwa kelima orang tersebut bukan ditahan, melainkan diamankan karena tidak memiliki dokumen perizinan dari UNHCR.

Sebelumnya, kata Fifih, pihak Imigrasi belum bisa berbuat banyak terhadap Imigrasi yang tidak memiliki dokumen tinggal di Cisaruan, tetapi sejak adanya perintah dari Dirjen Imigrasi yang menugaskan pihak Imigrasi daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap imigran yang tidak memiliki izin.

"Sesuai dengan perintah tersebut, kita melakukan pengawasan setiap dua minggu sekali, dan bagi yang kedapatan akan langsung ditindak dengan dipulangkan ke negara asal," jelasnya.

Fifih menyebutkan beberapa mereka sudah tinggal di Bogor bergabung dengan pengungsi lainnya sejak lima tahun silam, mereka sudah bisa berbahasa Indonesia.

Diantara mereka sudah ada yang menikah dan masih lajang. Dua diantara mereka menikah dengan penduduk pribumi.

Muhammed Amin Husein (45) bersama Khodiyah Aisyah istrinya mengungsi dari negara mereka Irak tahun 2000, negara tujuan mereka adalah Australia, namun nasib membawa mereka ke Indonesia.

Pertama kali sampai di Indonesia kapal yang menereka tumpangi mendarat di Makasar, selama hampir lima tahun menetap disana, ditampung oleh UNHCR, lalu di pidahkan Cisarua.

Tapi, saat pemindahan, Husein pria perenah melarikan diri dari Makasar, sehingga ia terpisah dengan istrinya, dan akibatnya dokumen izin tinggalnya di hapus oleh pihak UNHCR.

Hussein terjaring Husein, saat itu ia hanya bisa memberikan dokumen yang sudah kadaluarsa kepada petugas.

Hussein beralasan lari dari negaranya karena perang, ia dan keluarganya ingin tinggal di negara yang damai seperti Indonesia.

"Saya tidak mau kembali negara saya, karena disana tidak aman. Saya lebih senang disini bersama istri, rencana jika perizinan sudah lengkap saya mau ke Australi, karena anak saya ada disana," katanya dengan bahas Indonesia terbata-bata.

Sementara itu Helwy pria asal Algeria yang juga bisa berbahasa Indonesia tersebut, sudah delapan tahun di Indonesia, rencananya akan menikahi wanita asal Jakarta bulan depan.

"Saya memiliki dokumen, hanya saja belum diperpanjang oleh UNHCR," katanya.

Helwy mengaku tidak ingin dikembalikan ke negaranya, ia merasa sudah mencintai Indonesia dan akan tinggal selamanya bersama sang istri.

Menurut dia Indonesia negara yang baik dan ia senang tinggal meski hidupnya saat ini tidak tentu arah lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

"Saya ingin sekali memiliki dokumen resmi, bisa tinggal tenang di sebuah negara yang menerima saya," harapnya.

Rencananya, ke lima WNA tersebut akan dikembalikan ke Dirjen Imigrasi malam ini.

Data dari Imigrasi Bogor, terdapat 300 lebih WNA yang berstatus pengungsi dan pencari suaka yang ditampung di tempat penampungan sementara di kawasan Cisarua Puncak, mereka sudah ada di Bogor sejak 2000 silam.

Mereka disebar di 30 lokasi tempat tinggal, kebanyakan di villa-villa dan pemukiman penduduk. Mereka dibawa oleh organisasi internasional yang menaungi mereka seperti IOM yang dikoodir langsung oleh UNHCR.
(T.KR-LR/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010