Dalam pidatonya pada peringatan ke-50 tahun Hari Agraria Nasional di halaman Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, Presiden mengatakan, semua ketentuan hukum mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan daerah, harus dijadikan pegangan dan rujukan untuk menyelesaikan masalah pertanahan.
"Manakala status hukumnya jelas, status kepemilikan jelas, menjadi bagian menjaga ketenteraman dalam kehidupan sebagai upaya untuk mencegah konflik dan benturan di antara kita semua karena masalah tanah," tutur Presiden.
Apabila semua produk hukum dipatuhi sebagai bagian dari kepastian hukum, lanjut Presiden, dengan demikian tidak akan terjadi tumpang tindih terhadap pengakuan atau klaim atas sebuah tanah.
"Saya juga meminta kepada semua jajaran pemerintah, utamanya jajaran BPN, jangan sampai ada kelalaian atau pun penyimpangan dalam menjalankan semua aturan dan instrumen yang telah kita keluarkan itu," ujarnya.
BPN diminta Presiden untuk menjadi garda terdepan pelaku utama dalam pengaturan dan penertiban masalah pertanahan, terutama dalam kasus sengketa kepemilikan pertanahan.
Presiden mengaku masih mendapatkan banyak keluhan pesan singkat dari masyarakat karena keputusan hukum berkekuatan tetap untuk suatu perkara sengketa tanah belum dapat dilaksanakan.
Presiden meminta BPN dapat berperan secara maksimal dalam mengatasi perkara sengketa tanah yang seringkali melibatkan banyak pihak. Selain itu, lanjut dia, keputusan hukum berkekuatan tetap untuk kasus sengketa tanah harus dijalankan agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan tanah.
BPN juga diminta oleh Presiden untuk terus mendengarkan kritik dan harapan dari masyarakat serta tidak ragu-ragu menindak tegas pegawai yang masing melakukan penyimpangan.
"Jangan sampai karena nilai setitik rusak susu sebelanga," demikian Presiden.
(D013/s018)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010