Jakarta (ANTARA News) - Eggi Sudjana, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu menyayangkan penundaan putusan terhadap terdakwa kasus sistem administrasi badan hukum, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.
Menurut Eggi, kepada wartawan, Kamis, putusan itu dinilai sangat penting untuk menjadi bukti tambahan terhadap tersangka lain kasus itu, seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.
"Walaupun belum siap, bagaimana ketidaksiapan yang dimaksud mesti jelas, yang kedua seperti itu perlu dicurigai kalau ada hidden agenda yang kita gak tahu," katanya.
Ia mengatakan, alasan penundaan ini mungkin berkaitan dengan pemeriksaan tersangka lainnya itu.
Bila Zulkarnaen dinyatakan bersalah, lanjutnya, maka pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap tersangka lainnya juga semakin menguat.
"Ya sangat terkait karena kalau Zulkarnaen diputuskan bersalah kan logikanya tidak mungkin si Hartono tidak bersalah, itu kaitannya maka ditunda dulu," jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan hingga tiga pekan mendatang. Alasannya, majelis belum siap membacakan putusan itu.
Zulkarnaen dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terlibat dalam korupsi sisminbakum.
Zulkarnaen merupakan satu dari tiga dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum.
Dia bersama tujuh tersangka lainnya diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
(J008/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010