Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut aktif melakukan pembagian kuota untuk perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

"Pada bansos tahap III-VI, terdakwa membagi alokasi jumlah kuota paket untuk para penyedia bansos sembako menjadi beberapa kelompok atau klaster, yaitu terdakwa memberikan kepada Adi Wahyono catatan berisi skema pembagian jumlah kuota paket sebesar 1,9 juta paket yaitu wilayah DKI Jakarta terdiri atas kelompok A (500 ribu paket), B (500 ribu paket), C (300 ribu paket), wilayah Bodetabek terdiri atas kelompok D (50 ribu paket), dan ALA (PT Anomali Lumbung Artha/550 ribu paket)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamisesa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Terdapat catatan tulisan tangan Juliari mengenai pembagian kelompok penyedia jumlah kuota bansos sembako dalam buku agenda milik Adi Wahyono sebagai skema pembagian jumlah kuota paket bansos sembako wilayah Jabodetabek ke dalam beberapa klaster serta jumlah kuota paketnya.

"Terdakwa membuat catatan tersebut pada saat menjelang tahap III bansos sembako, yaitu dalam pertemuan di ruang kerja terdakwa yang dihadiri terdakwa, Kukuh Ary Wibowo dan Adi Wahyono selanjutnya skema tersebut dijadikan pedoman Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako," ungkap jaksa.

Baca juga: Jaksa: Sewa pesawat pribadi Juliari tidak bisa gunakan hibah undian

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Sembako Periode April-Oktober 2020, Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 Periode Oktober-Desember 2020, sedangkan Kukuh Ary Wibowo adalah Tim Teknis Bidang Komunikasi Juliari Batubara.

"Selain itu juga terungkap fakta d ipersidangan adanya peranan Kukuh Ary Wibowo sebagai kepanjangan tangan terdakwa dalam menyampaikan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako," tambah jaksa.

Misalnya pada Juli 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko menemui Juliari di kantor Juliari untuk memberikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee dari penyedia bansos sembako dalam putaran 1.

Atas laporan tersebut, Juliari memerintahkan keduanya untuk memaksimalkan pengumpulan "fee" karena target pengumpulan "fee" dari Juliari tidak dapat dipenuhi oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko.

"Terdakwa pun membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos sembako menjadi beberapa klaster, yaitu kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Heri/Ivo Wongkaren, kuota 400 ribu paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300 ribu paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200 ribu paket untuk terdakwa," jelas jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK mentahkan keterangan tiga orang dekat Juliari Batubara

Berdasarkan pembagian tersebut maka mulai tahap VII sampai dengan selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari Juliar dan hanya mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia kelompok bina lingkungan yang dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko.

"Karena sejak awal sudah ditentukan perusahaan yang akan ditunjuk menjadi penyedia bansos sembako sebagaimana pembagian jumlah kuota paket bansos berdasarkan kelompok penyedia yang dibuat oleh terdakwa sehingga proses penunjukan penyedia bansos sembako yang dilakukan Adi Wahyono dan Matheus Joko hanyalah sekadar formalitas semata karena mayoritas penyedia yang ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang dibuat oleh tim administrasi PPK bansos," ungkap jaksa,

Juliari disebut punya kepentingan untuk mengganti PPK bansos sembako dari Matheus Joko menjadi Adi Wahyono dengan memerintahkan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin untuk menunjuk Adi Wahyono menjadi PPK Bansos Sembako.

"Selanjutnya Pepen Nazarudin menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada Sunarti untuk dilaksanakan dengan alasan 'demi kesinambungan' program bansos padahal alasan itu semata-mata hanya untuk 'mengamankan' keberlanjutan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk mengumpulkan uang setoran dari penyedia bansos," tambah jaksa,

Pergantian PPK Bansos Sembako tersebut juga dinilai tidak logis karena batas waktu pelaksanaan bansos sembako sudah akan berakhir pada tahap XI dan XII serta komunitas II.

Baca juga: Jaksa KPK: Juliari terima laporan penerimaan "fee" dari anak buah

"Pemberian 'fee' dari beberapa penyedia bansos sembako melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko tersebut dilakukan setelah adanya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui 'fee' yang diterimanya adalah terkait dengan penunjukan penyedia bansos sembako di Kemensos," tegas jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021