Surabaya (ANTARA News) - Tim Pemantau Perda Anti-Rokok di Surabaya dinilai belum memperlihatkan hasil selama satu tahun ini sejak dibentuk oleh pemerintah kota sesuai SK Nomor 188.45/330/436.1.2/2009 tentang Pembentukan Tim Pemantau.

Direktur "Center for Relegious and Community Studies" (CRCS), Siti Nurjannah mengatakan, tidak efektifnya kerja tim pemantau bisa terlihat dari tidak adanya penindakan bagi siapapun yang melanggar Perda kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR dan KTM).

"Sepertinya Tim Pemantau masih setengah hati dalam melakukan tindakan. Dalam setahun ini jelas sangat minim bentuk tindakan meski banyak ditemukan pelanggaran dalam Perda KTR dan KTM," ujarnya ketika ditemui di sela diskusi Setahun Penerapan Perda KTR dengan tema Mendorong Efektifitas Peran Tim Pemantai KTR di Surabaya Plaza Hotel, Rabu.

Dijelaskannya, ada 32 lembaga yang mejasid anggota tim pemantau, di antara jumlah tersebut, hanya tiga dari wakil ma?sya?rakat dan dua dari wakil kampus yang ditunjuk. Sedangkan, selebihnya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pemerintah kota, termasuk Satpol PP.

Terhadap banyaknya fakta temuan di lapangan CRS, Siti Nurjannah juga mengatakan, tim pemantau seolah kehilangan gigi untuk mengambil tindakan. "Kenyataan tersebut mempertegas bahwa tim pemantau tidak memahami betul fungsi, peran dan tugasnya dalam melaksanakan amanah Perda," jelasnya.

Sementara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Pitter Rahardjo mengakui belum adanya tindakan dari tim pemantau tentang pelanggaran Perda. Kata dia, ini karena dalam setahun ini sifatnya masih berupa sosialisasi, sehingga belum ada penindakan.

"Tim pemantau memang masih sosialisasi dan pembinaan dalam setahun ini. Segala bentuk larangan yang tertuang dalam aturan Perda sudah disebar ke masyarakat dan akan ada penindakan setelah sosialiasi berakhir," tukasnya.

Ke depan, lanjut dia, tim pemantau melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menerapkan tindakan ini. "Pasti melibatkan PPNS. Sebenarnya sejak awal, tapi karena tidak adanya anggaran, maka belum bisa bekerja," ucap Pitter.

Sedangkan, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, peran PPNS dalam penindakan sangat penting karena memiliki tugas sebagai penindak. "Mustahil penindakan juga dikerjakan oleh Satpol PP. Maka disini peran PPNS sangat vital dan harus segera ada," tegasnya.

Ia juga menilai, belum efektifnya pelaksanaan Perda Anti Rokok secara umum dalam setahun terakhir masih terbilang wajar. Kata Tulus, saat ini belum bisa mengukur berhasil atau tidaknya aturan berlaku di masyarakat. "Baru setelah ini, aturan harus benar-benar ditegakkan sesuai amanat dan peraturan yang berlaku dalam Perda KTR-KTM di Surabaya," paparnya.  (ANT-165/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010