Lhokseumawe (ANTARA News) - Delapan fraksi di Komisi VI DPR RI dengan tegas menolak upaya pemerintah menjual aset pabrik pupuk PT Aceh Asean Fertilizer (PT AAF) di Kabupaten Aceh Utara, karena dinilai melanggar undang-undang.

Anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Azhari di Lhokseumawe, Rabu menyatakan, likuidator yang dilakukan selama ini bertentangan dengan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN pada Selasa (19/10), seluruh fraksi Komisi VI sepakat menolak secara tegas penjualan seluruh aset PT AAF yang ada di Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara," kata Muhammad.

Menurutnya, delapan fraksi Komisi VI DPR RI terus mendesak Kementerian BUMN untuk segera menghentikan upaya dan rencana penjualan aset tersebut.

"Kita menilai bahwa likuidasi tersebut tidak sah, karena sebelumnya telah disepakati bahwa pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan terhadap status PT AAF yang saat ini menjadi besi tua di Aceh," katanya.

Selain itu, tambah Muhammad Azhari, seluruh fraksi yang ada mendesak agar pemerintah untuk mencari solusi guna menghidupkan kembali perusahaan penghasil pupuk urea tersebut.

"Menyangkut dengan kelangkaan gas sebagai bahan baku, kita sudah minta agar Menteri ESDM, BP Migas, Menteri BUMN untuk duduk kembali mencari solusi pasokan gas untuk AAF, sehingga dalam waktu dekat pabrik itu bisa hidup kembali," katanya.

Ditambahkannya, revitalisasi PT AAF sejalan dengan kebijakan kluster industri nasional untuk membantu sektor pertanian unggulan di wilayah sumatra bagian utara meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Aceh.

"PT PIM juga harus dilibatkan dalam restrukturisasi PT AAF. Kita akan kawal terus proses penghidupan kembali PT AAF demi kelancaran perekonomian Aceh," sebut Azhari.

Menurutnya, Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN Megananda Daryono sudah berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan DPR RI dalam beberapa waktu yang lalu. (ANT-137*BDA1/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010