Bengkulu (ANTARA News) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu akan segera melakukan penertiban terhadap para waria yang marak berkeliaran di sejumlah kawasan dalam wilayah setempat.

"Kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, sebab ini tanggungjawab mereka. Jika sepakat, maka kami akan lakukan penertiban secepatnya," Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Khairul Saleh, Rabu.

Hal tersebut dikatakannya menyikapi desakan dari kalangan DPRD setempat untuk melakukan penertiban terhadap maraknya aktivitas para waria di beberapa titik jalan di daerah itu sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia enggan menerangkan secara rinci sejauh mana koordinasi yang harus dilakukan dengan pihak dinas sosial setempat.

Namun menurutnya, Satpol PP setempat memiliki keterbatasan dana untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap kegiatan masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah 03/2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

"Bukan kami tidak mau, tapi memang dananya tidak mencukupi. Tidak usah bicara kebutuhan, yang jelas kami tidak memiliki dana yang mencukupi untuk melakukan penertiban,"katanya menjawab jumlah dana yang dimiliki saat ini .

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Jannatul Firdaus mengatakan, petugas Satpol PP Bengkulu tidak perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial jika memang akan melakukan penertiban.

"Jika itu berkaitan penertiban terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Perda, itu sudah tanggungjawab Satpol. Sebab fungsi mereka adalah untuk menegakkan Perda,"katanya.

Sebelumnya melalui media terbitan setempat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Wehelmy Ade Tarigan, meminta agar petugas Satpol PP Kota setempat segera menertibkan waria yang marak berkeliaran di Jalan Natadirja Kota Bengkulu.

"Masyarakat sudah banyak resah dengan keberadaan para waria, sebab pada saat malam hari mereka berkeliaran di sepanjang jalan untuk melakukan kegiatan yang dinilai yang dianggap melanggar Perda 03/2008," ujarnya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010