Medan (ANTARA News) - Pemerintah dinilai gagal memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat adat di beberapa wilayah di Indonesia meski sampai saat ini pemerintahan SBY jilid II telah setahun berjalan.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Diah Susilowati, di Medan, Rabu, mengatakan, satu tahun pemerintahan SBY dan Budiono jilid II terhitung masih gagal bahkan mandul dalam melakukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Indonesia.

Hal ini tercermin dari minimnya "political will" pemerintah dan tidak hadirnya negara dalam melakukan terobosan penyelesaian konflik struktural agraria di Indonesia khususnya kasus-kasus masyarakat adat, berupa reformasi regulasi pembentukan undang-undang perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Belum adanya payung hukum atas perlindungan hak-hak masyarakat semakin menambah benang kusut dan carut marutnya konflik tanah adat yang tidak pernah menunjukkan titik terangnya.

Praktik-praktik konspirasi politik, ekonomi dan hukum aparat penegak hukum dan perusahaan negara maupun swasta melahirkan penegakan hukum yang berkiblat kepada kapitalis individu maupun koorporasi yang mampu membayar untuk menzalimi hak-hak masyarakat adat.

Fakta-fakta kekerasan yang dialami masyarakat adat Badan perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumatera Utara diantaranya berupa kriminalisasi, intimidasi, pembakaran, pengusiran dan penganiayaan.

Menurut dia sudah seharusnya aparat penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim dapat melihat bahwa kasus masyarakat adat dan hak atas tanah wilayah adatnya bukan hanya semata-mata (unsich) kasus tindak pidana murni karena erat kaitannya dengan politcal will dari pemerintah dan negara yang berkewajiban memenuhi pengakuan, perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak masyarakat adat .

"Jika persepsi ini belum kita bangun bersama maka masyarakat adat hanya akan mendapat imbas negatif serta akan muncul puluhan, ratusan atau bahkan ribuan masyarakat adat yang terzalimi sebagai wujud kriminilasisasi masyarakat adat secara sistematik," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Kontras bersama BPRPI meminta segera dibentuk undang-undang masyarakat adat mengacu pada deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat.

"Juga diminta segera kepada Kapolda Sumut untuk membuat SOP khusus penanganan kasus-kasus masyarakat adat," katanya. (JRD/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010