Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jakarta, pada Rabu, meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama perlindungan anak dan perempuan bidang penyiaran.
Kegiatan itu berupaya menciptakan siaran-siaran televisi dan radio yang ramah anak serta mendukung program-program perlindungan perempuan dan anak, kata Ketua KPI Agung Suprio sebelum meneken MoU secara virtual di Jakarta.
Baca juga: Menteri PPPA minta tiga aksi perlindungan korban anak dan perempuan
Kerja sama antara KPI dan KPPPA terkait perlindungan anak dan perempuan telah dirintis sejak 2017. Oleh karena itu, MoU antara dua lembaga tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan berbagai pembahasan mengenai potensi kerja sama dan rencana aksi selanjutnya, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, yang ikut meneken MoU, dalam sambutannya.
“Semoga momentum ini jadi pengingat untuk memprioritaskan kepentingan anak pada semua program pembangunan,” ujar Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA lanjut menjelaskan pihaknya masih menemukan beberapa masalah pada kualitas penyiaran di Indonesia, terutama terkait perempuan dan anak.
"Pada ranah media penyiaran masih ditemukan beberapa isu penting terkait perlindungan perempuan dan anak, mulai dari masih memberi tempat bagi proses legitimasi bias gender terutama dalam menampilkan representasi perempuan masih berkutat pada lingkaran produksi yang berorientasi pasar dan kerap menjadikan perempuan sebagai komoditas," terang Bintang.
Ia menambahkan beberapa siaran juga masih belum merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak sehingga tayangan yang disiarkan masih menampilkan eksploitasi terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, upaya mendorong media penyiaran yang ramah anak dan perempuan penting dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, tegas Bintang.
Baca juga: KPI siapkan sanksi denda untuk siaran tak sesuai regulasi
Dalam kegiatan yang sama, Ketua KPI Agung Suprio menekankan bahwa televisi dan radio masih jadi media penyiaran yang banyak digunakan oleh masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok perempuan dan anak-anak.
Ia yakin MoU itu akan jadi salah satu upaya mencegah adanya siaran-siaran yang mengeksploitasi kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Saya berharap kerja sama KPI dengan KPPPA mampu menghasilkan anak yang berkualitas dan perempuan yang berdaya,” sebut Agung.
Oleh karena itu, ia meminta KPI Daerah menindaklanjuti MoU itu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayahnya masing-masing.
Agung juga meminta dukungan kepala daerah agar secara khusus mengalokasikan dana untuk perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Baca juga: KPPPA-Istiqlal MoU pelindungan perempuan anak berbasis masjid
Baca juga: Kowani minta KPI hentikan program penyiaran yang meresahkan masyarakat
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021