"Korupsi memang kita sadari bukan hanya sekadar merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi lebih jauh daripada itu sehingga cukup mengganggu, bahkan membuat keterlambatan dan perlambatan gerak laju pembangunan nasional," kata Firli dalam sambutannya saat webinar yang digelar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, tidak berlebihan apabila korupsi tidak dapat dihentikan maka akan berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: KPK dalami negosiasi harga tanah di Munjul DKI Jakarta
Ia mengatakan pemerintah terus berupaya untuk melakukan dan mengakhiri praktik-praktik korupsi melalui beberapa regulasi, salah satunya melalui Stranas PK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.
Ada pun sasaran Stranas PK berdasarkan tiga fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, kami sama-sama bergerak maju dalam rangka melakukan supaya tidak terjadi korupsi. Praktik-praktik yang telah kami lakukan di antaranya sesuai dengan amanat dan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, saat ini sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma penguasa dan birokrat harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Yang tadinya dilayani sudah saatnya harus melayani," tuturnya.
Baca juga: KPK telusuri pihak lain penerima uang suap proyek di Indramayu
Firli mengatakan pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga ini tidak hanya dengan perbaikan sistem tetapi memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Pencegahan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya dengan cara perbaikan sistem tetapi KPK telah mengambil bagian dalam rangka memperkuat APIP. KPK ikut di dalam bagaimana penyusunan RAPBN dan RAPBD, kami ingin pastikan setiap perencanaan, pelaksanaan, dan saat pengawasan tidak terjadi korupsi," ujar Firli.
Firli mencontohkan pada tahun 2020 berkat kerja sama KPK dengan kementerian/lembaga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp592 triliun.
Baca juga: KPK mendalami penggunaan uang suap oleh mantan penyidik Stepanus Robin
"Pada tahun 2020 atas keja sama KPK dengan kementerian/lembaga yang tergabung dalam penertiban aset barang milik negara maupun barang milik daerah, KPK menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp592 triliun. Angka ini sungguh besar dan KPK terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah," ucap Firli.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021