Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga

Palembang (ANTARA) - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan cukup berat untuk memberangkatkan jamaah umrah dengan aturan yang ditetapkan pihak Kerajaan Arab Saudi bagi Indonesia yang masih dalam status di-suspend atau ditangguhkan.

"Informasi Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia. Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah di Palembang, Rabu.

Menurut dia, dibukanya kembali kran ibadah umrah oleh Kerajaan Arab Saudi untuk jamaah dari luar negeri merupakan khabar gembira, namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.

Untuk meminta Arab Saudi memperlonggar persyaratan, diharapkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) bersama Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pendekatan agar bisa memperoleh pengecualian atau dihapus dari daftar 'suspend'.

Sambil menunggu kemungkinan adanya kebijakan pelonggaran persyaratan bagi muslim Indonesia, pihaknya berupaya melakukan
pendataan siapa saja jamaah yang siap berangkat melaksanakan ibadah umrah dengan protokol kesehatan antisipasi COVID-19 secara ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi, katanya.
Baca juga: Konjen RI di Jeddah imbau jamaah Indonesia tunda umrah
Baca juga: Kemenag segera gelar pertemuan bahas penyelenggaraan umrah

Dia menjelaskan, ada 200 lebih jamaah yang sempat tertunda pemberangkatannya dampak pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.

Jamaah yang telah terdaftar cukup lama itersebut sangat menginginkan segera diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah umrah.

Doa para jamaah PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang dan travel lainnya serta pejuangan pemerintah meminta pelonggaran persyaratan diharapkan berhasil sehingga bisa segera dilakukan pemberangkataan, ujar Irwansyah.

Sementara sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan, akan melobi pihak Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang akan berangkat umrah tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga yang ditunjuk.

Seluruh persyaratan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 akan dipenuhi secara baik, namun persyaratan lain yang memberatkan seperti karantina di negara ketiga diharapkan diperlonggar, ujar dia pula.
Baca juga: Amphuri dorong pemerintah lobi Saudi agar perlonggar aturan umrah
Baca juga: Kemenag akan lobi Saudi agar jamaah umrah tak harus karantina 14 hari

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021