Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, mengatakan bahwa akanmengambil tindakan berkaitan denganlaporan dugaan pemalsuan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang menjadi basis pengalokasian dan pencairan anggaran.
"Kita akan ambil tindakan dan kita harus yakini kalau ini terjadi mungkin ada juga di tempat lain," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dugaan pemalsuan tersebut harus ditelusuri karena menyangkut 22.000 satuan kerja (satker)di seluruh Indonesia.
"Ini harus ditegakkan, DIPA itu luasnya melibatkan 22.000 satker seluruh Indonesia, yang penting kita transparansi dulu dan meyakini tidak ada bentuk DIPA yang dikeluarkan oleh dirjen perbendaharaaan kita terkait dengan itu. Kalau ada mesti dikonfirmasi ulang," ujarnya.
Menkeu mengataka, Inspektor Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan telah menemukan pemalsuan tersebut dengan format DIPA palsu dan tandatangan palsu sehingga mengharapkan semua pihak agar tidak terpengaruh hal tersebut.
"Irjen menemukan ada DIPA palsu, kemudian yang tandatangan itu palsu, formatnya juga palsu, kita bikin pernyataan bahwa dalam kita bahas anggaran itu tidak ada Dipa seperti itu, kalau ada pertemuan selalu ada di pertemuan resmi menyakini agar tidak ada terpengaruh untuk urusan seperti itu," ujar Menkeu.
Untuk itu, ia menjelaskan, saat ini tim bantuan hukum Kementerian Keuangan sedang melacak kemungkinan pemalsuan DIPA yang terjadi di Jawa Barat yang diduga terkait dengan APBN-Perubahan 2010.
"Ini untuk daerah Jawa Barat. Saya takutnya sebelumnya juga ada, tapi yang ketahuan oleh kita baru ini," ujarnya.
Pemalsuan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) muncul seiring terbitnya pengumuman Kementerian Keuangan Nomor Peng-1/SJ.6/2010 tentang Antisipasi Praktik Penipuan Dokumen Anggaran.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pribadi, temuan adanya dokumen DIPA palsu kini masih diproses di Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.
"Kami masih mendalaminya. Jika sudah ada kemajuan, kami akan jelaskan kepada masyarakat tentang temuan ini," ujarnya.
Ia menjelaskan penyimpangan terkait dokumen DIPA itu menyangkut pihak-pihak yang terlibat pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN dan APBN-Perubahan.
Dokumen DIPA yang dipalsukan itu antara lain soal dana transfer ke daerah atau menjadi bagian dari dana perimbangan keuangan yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun.
Untuk mengingatkan agar tidak terjadi penipuan, Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh pembahasan RUU APBN atau APBN-Perubahan tidak pernah dilakukan di luar forum resmi, dan keputusan dilakukan di DPR.
Informasi resmi tentang alokasi dana transfer ke provinsi, kabupaten, atau kota hanya diberikan setelah Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU APBN atau APBN-P menjadi undang- undang. Adapun alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan disampaikan melalui peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, kementerian, lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota hendaknya tidak melayani segala bentuk penawaran dari pihak-pihak atau oknum tertentu terkait anggaran meskipun oknum tersebut mengklaim dapat mengurus atau meningkatkan dan memperjuangkan anggaran suatu kementerian, lembaga, atau daerah.
(T.S034/D012/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010