Jakarta, 20/10 (ANTARA) - Sembilan fraksi di Komisi X DPR RI sepakat untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Benda Cagar Budaya (RUU BCB) ditindaklanjuti ke tahap pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR mendatang.

     Dalam rapat pendapat mini Pemerintah dengan Komisi X DPR RI di Senayan Jakarta, Senin malam (18/10) kesembilan partai antara lain Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura menyatakan manteri RUU BCB nantinya akan menjadi realisasi dari hasil kerja pertama antara pemerintah dan Komisi X DPR RI pada masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

     Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) menyambut gembira lahirnya RUU Cagar Budaya karena banyak hal baru berupa perbaikan dari UU Cagar Budaya No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang dirasa sudah ketinggalan jaman.

     Menbudpar Jero Wacik menyatakan, dalam peraturan sebelumnya UU nomor 5 tahun 1992 hanya berlaku selama 18 tahun, sedangkan bila RUU BCB ini sudah disahkan maka masa berlakunya diharapkan bisa 20 hingga 30 tahun mendatang. "Jika RUU sudah disahkan, maka Kementerian Dalam Negeri juga akan membuat edaran kepada gubernur dan walikota untuk pelaksanaan hukum yang lebih tegas dan jelas terkait upaya menyelamatkan cagar budaya Indonesia," kata Menbudpar Jero Wacik.

     Menurut Ketua Panja Heri Akhmadi, Komisi X DPR RI berinisiatif membuat RUU Cagar Budaya karena cagar budaya di Indonesia dalam keadaan darurat. Dibanding UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang terdiri dari 77 pasal, UU Cagar Budaya yang baru ini memuat 120 pasal sehingga lebih panjang dan lebih rinci, serta mengakomodasi banyak hal.

     Disebutkan, dalam Ketentuan Pidana (Bab XI), setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya, tidak melaporkan penemuan, tanpa izin melakukan pencarian benda budaya, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan hingga 10 tahun dengan denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

     Dalam rapat pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I RUU Cagar Budaya menjadi UU Cagar Budaya di Komisi X tersebut dihadiri 31 dari 51 anggota Komisi X DPR RI. Sementara dari unsur Pemerintah hadir Menbudpar Jero Wacik, Mendiknas M. Nuh, Menkumham Patrialis Akbar, dan Menteri Dalam Negeri (diwakili).

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.


Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010