Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang terkait suap proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

KPK, Selasa (27/7), memeriksa empat Anggota DPRD Jabar sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT (Siti Aisyah Tuti Handayani), namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Empat Anggota DPRD Jabar tersebut, yaitu Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yog Mintaraga.

Baca juga: KPK panggil 3 Anggota DPRD Jabar kasus suap proyek di Indramayu
Baca juga: KPK konfirmasi tersangka aliran uang kasus suap proyek di Indramayu
Baca juga: KPK panggil Kepala BKD Jabar terkait pengaturan proyek di Indramayu

KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020. KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi perkara KPK, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021